Parah! Siswi SMA Dicabuli 12 Kali oleh Mantan Direktur PDAM Solo
Selasa, 12 Juli 2022 - 20:02 WIB
loading...
Mantan Direktur Teknik PDAM Kota Solo berinisial TAS (tengah) mencabuli siswi SMA sebanyak 12 kali. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Foto/iNews TV/Septyantoro
A
A
A
SOLO - Mantan Direktur Teknik PDAM Kota Solo berinisial TAS (53) mencabuli siswi SMA sebanyak 12 kali. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena mencabuli anak di bawah umur.
Dalam rilis kasus yang dilakukan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, mantan Direktur Teknik PDAM Solo berinisial TAS ikut dihadirkan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Imam Akbar, Pelaku Pencabulan Santri di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara
Dengan wajah terus menunduk, TAS yang merupakan warga Kelurahan Purwosari, Laweyan, Solo tersebut tidak banyak berkata-kata.
Sejumlah pertanyaan wartawan pun tidak direspons. Suaranya tas sangat lirih, seperti saat ditanya alasannya melakukan tindakan cabul tersebut.
Dalam rilis kasus yang dilakukan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, mantan Direktur Teknik PDAM Solo berinisial TAS ikut dihadirkan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Imam Akbar, Pelaku Pencabulan Santri di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara
Dengan wajah terus menunduk, TAS yang merupakan warga Kelurahan Purwosari, Laweyan, Solo tersebut tidak banyak berkata-kata.
Sejumlah pertanyaan wartawan pun tidak direspons. Suaranya tas sangat lirih, seperti saat ditanya alasannya melakukan tindakan cabul tersebut.
Lihat Juga :