Mudik Dilarang, Refly Harun: Perintah UU Pemerintah Wajib Jamin Makanan Masyarakat

Minggu, 26 April 2020 - 18:57 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Refly...
Foto/ilustrasi.istimewa
A A A
JAKARTA - Peraturan soal pembatasan atau larangan mudik yang berupa peraturan menteri dipertanyakan. Harusnya, pembatasan mudik diatur dalam peraturan setingkat undang-undang.

”Lah kok ini pembatasannya dalam Permenhub,” ujar pakar hukum tata negara Refly Harun dalam siaran di Youtube pribadinya bertajuk ‘Mudik vs Pulang Kampung: Maju Kepentok, Mundur Kejedot!’ pada Minggu (26/4/2020).

Dia menerangkan bahwa pada dasarnya mudik atau pulang kampung adalah hak asasi. Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pun pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Jadi pergerakan kita mau ke Jakarta, Palembang, Surabaya, Solo atau ke kota-kota lainnya, itu adalah hak asasi manusia,” kata mantan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I tersebut.

Akan tetapi, penggunaan hak wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) pada UUD 1945. Karena itu pemerintah memang boleh membatasi hak masyarakat untuk mudik. Yang jadi soal adalah aturannya.

”Ini yang menjadi persoalan. Terbitnya Permenhub No. 25/2020 tentang larangan mudik, sesungguhnya sudah ada pelanggaran atau pembatasan terhadap hak asasi manusia,” ujar

Meskipun memaklumi pembatasan tersebut karena ada deklarasi darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional Refly menilai ada kerancuan dan ambigu dalam kebijakan pemerintah berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Menurut dia, dasarnya penerbitan Permenhub adalah UU Kekarantinaan Kesehatan. Di sana diatur kewenangan pemerintah untuk melarang orang keluar dan masuk suatu wilayah setelah mengeluarkan status darurat kesehatan. Itu artinya karantina wilayah.

Hanya pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah, melainkan pembatasan sosial berskala besar atau populer dikenal social distancing. Kalau karantina wilayah yang diterapkan, maka kebijakan tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar penduduk yang dikarantina, termasuk hewan ternak.

”Di situ ada paradoks. Pemerintah melakukan lockdown atau karantina wilayah dengan melarang orang mudik, namun di sisi lain tidak mau memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat yang dikarantina tersebut,” katanya.

Relfy mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan lockdown wilayah, termasuk larangan mudik. Namun di sisi lain, ia mengkritik pemerintah yang tidak mau memenuhi kebutuhan pokok.

“Pemerintah harus bertanggungjawab memastikan makanan mereka setiap hari selama karantina (wilayah) dilakukan. Bukan hanya sekedar bantuan langsung tunai (BLT), pemotongan atau menggratiskan listrik, dan bantuan lainnya. Tapi ini adalah tugas yang memang diperintahkan oleh undang-undang yang dipakai pemerintah untuk melarang mudik,” pungkasnya.

Faorick Pakpahan
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Troya Temui Jaksa Peneliti...
Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
2 Saksi dari Roy Suryo...
2 Saksi dari Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Minta Salinan...
Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Masih Ada Kasus COVID-19,...
Masih Ada Kasus COVID-19, Gubernur Banten Putuskan PSBB Tahap Ke-9
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Rekomendasi
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
5 Tips Mudik Sehat yang...
5 Tips Mudik Sehat yang Wajib Dilakukan Penderita Asam Urat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved