Peras RS dan Puskesmas di Bekasi, Auditor BPK Jabar Segera Diseret ke Pengadilan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Jawa Barat berinisial APS (sebelumnya ditulis AMR) bakal segera diseret ke pengadilan.
APS diketahui ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar usai memeras pihak rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Kepastian APS diseret ke meja hijau diperoleh setelah perkaranya dilimpahkan dari penyidik Kejati Jabar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Selasa (12/7/2022).
"Hari ini tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar atas nama tersangka APS," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap.
Sutan menerangkan, APS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menyalahgunakan kekuasaannya sebagai auditor BPK RI dalam audit laporan keuangan Pemkab Bekasi tahun 2021, khususnya pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.
APS dianggap melanggar Pasal 11 dan 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor. "Tersangka APS akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru Bandung," katanya.
Dalam pelimpahan perkara tersebut, penyidik Kejati Jabar juga melimpahkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
APS diketahui ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar usai memeras pihak rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Kepastian APS diseret ke meja hijau diperoleh setelah perkaranya dilimpahkan dari penyidik Kejati Jabar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Selasa (12/7/2022).
"Hari ini tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar atas nama tersangka APS," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap.
Sutan menerangkan, APS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menyalahgunakan kekuasaannya sebagai auditor BPK RI dalam audit laporan keuangan Pemkab Bekasi tahun 2021, khususnya pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.
APS dianggap melanggar Pasal 11 dan 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor. "Tersangka APS akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru Bandung," katanya.
Dalam pelimpahan perkara tersebut, penyidik Kejati Jabar juga melimpahkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.