Polda Metro Tangkap 10 Preman yang Duduki Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi di Kebagusan
Selasa, 12 Juli 2022 - 16:59 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menangkap 10 preman yang menduduki rumah milik Irjen Pol Purnawirawan Bambang Daroenorijo, kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 10 preman yang menduduki rumah milik Irjen Pol Purnawirawan Bambang Daroenorijo, kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Kasusnya kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
"Resmob kita telah mengamankan 10 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (12/7/2022).
Zulpan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya pinjam meminjam uang. Rumah itu dijadikan jaminan. Namun setelah pemilik rumah (purnawirawan polri) meninggal, si pemberi pinjaman meminta uangnya kembali kepada pihak keluarga.
Baca juga: Jabat Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Ingin Sikat Habis Premanisme
Karena uang pinjaman tersebut tidak dikembalikan, pemberi pinjaman kemudian menduduki rumah purnawirawan Polri itu. Pemberi pinjaman menduduki rumah purnawirawan dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah tersebut.
"Kita akan menangani dari kasus ini, baik itu premanisme. Mengusir paksa dari suatu rumah itu tidak dibenarkan," jelasnya.
"Resmob kita telah mengamankan 10 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (12/7/2022).
Zulpan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya pinjam meminjam uang. Rumah itu dijadikan jaminan. Namun setelah pemilik rumah (purnawirawan polri) meninggal, si pemberi pinjaman meminta uangnya kembali kepada pihak keluarga.
Baca juga: Jabat Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Ingin Sikat Habis Premanisme
Karena uang pinjaman tersebut tidak dikembalikan, pemberi pinjaman kemudian menduduki rumah purnawirawan Polri itu. Pemberi pinjaman menduduki rumah purnawirawan dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah tersebut.
"Kita akan menangani dari kasus ini, baik itu premanisme. Mengusir paksa dari suatu rumah itu tidak dibenarkan," jelasnya.
Lihat Juga :