Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Tiga Ranperda Kabupaten Gowa
loading...
A
A
A
GOWA - Tim Perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel telah memfasilitasi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Gowa di ruang rapat Bupati Gowa baru-baru ini.
Ketiga Ranperda dimaksud yakni, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Perusahaan Perseroan Daerah PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gowa Tahun 2021.
Baca Juga: Kemenkumham
“Fungsi strategis kantor wilayah dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kanwil Sulsel, saat ini berjumlah 22 dibagi ke dalam zonasi kabupaten/kota,” ujar Nur Ichwan mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membacakan sambutan Bupati Gowa mengatakan, untuk memenuhi amanat Pasal 58 Ayat 2 dan Pasal 97D UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan ini dilakukan Pemkab Gowa.
Selanjutnya, Tim Perancang Kanwil Sulsel Zonasi Gowa, yakni Baharuddin, Irma Wahyuni, Muh Syarif As’ad, Nurlindah menyampaikan beberapa tanggapan secara khusus dan umum.
Baca juga: Pegawai Kemenkumham Sulsel Kurban 13 Ekor Sapi
Tanggapan umum diberikan terkait teknik penyusunan peraturan daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011. Juga Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Turut hadir dalam kegiatan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa, Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Direktur PT. Puggawa Bakti Gowa Mandiri dan Perancang Kanwil Sulsel.
Ketiga Ranperda dimaksud yakni, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Perusahaan Perseroan Daerah PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gowa Tahun 2021.
Baca Juga: Kemenkumham
“Fungsi strategis kantor wilayah dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kanwil Sulsel, saat ini berjumlah 22 dibagi ke dalam zonasi kabupaten/kota,” ujar Nur Ichwan mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membacakan sambutan Bupati Gowa mengatakan, untuk memenuhi amanat Pasal 58 Ayat 2 dan Pasal 97D UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan ini dilakukan Pemkab Gowa.
Selanjutnya, Tim Perancang Kanwil Sulsel Zonasi Gowa, yakni Baharuddin, Irma Wahyuni, Muh Syarif As’ad, Nurlindah menyampaikan beberapa tanggapan secara khusus dan umum.
Baca juga: Pegawai Kemenkumham Sulsel Kurban 13 Ekor Sapi
Tanggapan umum diberikan terkait teknik penyusunan peraturan daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011. Juga Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Turut hadir dalam kegiatan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa, Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Direktur PT. Puggawa Bakti Gowa Mandiri dan Perancang Kanwil Sulsel.
(luq)