Mantan Guru Besar Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Penipuan Penjualan Tanah

Selasa, 12 Juli 2022 - 07:23 WIB
loading...
Mantan Guru Besar Divonis...
Mantan guru besar, Udin Panjaitan divonis sembilan bulan penjara kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Ir Soekarno, MERR sebesar Rp700 juta
A A A
SURABAYA - Mantan guru besar kampus ternama Surabaya, Udin Panjaitan divonis sembilan bulan penjara dalam kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Ir Soekarno, MERR, Surabaya, sebesar Rp700 juta dari total nilai Rp3 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya pada Senin (11/7/2022) sore. Dana Rp700 juta tersebut merupakan uang muka dari total nilai tanah sebesar Rp3 miliar.

Baca juga: Tertangkap di Surabaya, Pemilik SMA SPI Terdakwa Kekerasan Seksual Ditahan di Lapas Lowokwaru Malang

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa masih pikir-pikir. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar. Sementara pihak korban merasa kecewa dengan putusan yang dianggap terlalu ringan tersebut.

Dalam sidang putusan di Ruang Tirta, majelis hakum diketuai Darwanto membacakan amar putusan dengan sejumlah pertimbangan yang diajukan sesuai tuntutan JPU. "Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dr Udin Panjaitan, mantan guru besar Unair tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," katanya dalam sidang.

Usai menerima putusan, kuasa hukum terdakwa, Ayu Dian menyatakan pikir-pikir. Sedangkan korban, Nagasaki menganggap hukuman tersebut terlalu ringan karena tak sebanding dengan lamanya waktu mengurus masalah penipuan ini. Apalagi terdaksa selama ini tidak ditahan.

Diketahui, kasus ini masuk pengadilan berawal terdakwa pada 2018 menjual tanah seluas 206 meter persegi senilai Rp3 miliar. Korban memberikan uang muka Rp700 juta kepada terdakwa. Namun ternyata tanah tersebut bukan milik terdakwa dan uang korban tak dikembalikan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Rekomendasi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved