Polda segera tangani kasus wanita pembawa 5 ribu detonator

Sabtu, 04 Januari 2014 - 22:20 WIB
Polda segera tangani kasus wanita pembawa 5 ribu detonator
Polda segera tangani kasus wanita pembawa 5 ribu detonator
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) segera mengambil alih penyidikan kasus penyelundupan 5.000 detonator dan sabu seberat 50 gram ke Kota Parepare, dari tangan wanita yang datang dari Tawau Malaysia, bernama Hasnah Umareng.

Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi mengemukakan, hingga saat ini Polda Sulsel memang masih mem-backup Kepolisian Resort Kota (Polresta) Parepare, Polres Bone, dan Enrekang, untuk pendalaman dan pengembangan kasus penangkapan barang yang dibawa dari Tawau Malaysia dengan jalur pelabuhan Kota Nunukan dan masuk ke Pelabuhan Parepare, dua hari lalu.

Namun jika tak ada kemajuan berarti dalam proses penyelidikan tentang apa peran tersangka maupun motif barang tersebut diselundupkan ke wilayah Sulsel, maka Polda akan mengambil alih pemeriksaan dan penyelidikan.

“Kapanpun kita bisa ambil alih, tergantung dari seberapa jauh pengembangan yang sedang dilakukan oleh polres yang menangani. Kalau tidak kemajuan maka kita pasti akan ambil alih. Tersangka masih diamankan di tahanan Polresta Pare-Pare,” ungkap Endi kepada KORAN SINDO, Sabtu (4/1/2014).

Menurut Endi, Polda kini masih memperkuat koordinasi ke lintas daerah, seperti Polresta Parepare, Polres Bone, Enrekang, bahkan ke Polres Nunukan dan Tawau, untuk mengetahui jejak rekam maupun siapa aktor yang memiliki peran besar di balik penangkapan barang tersebut.

Selain itu, pihaknya mengaku belum bisa memastikan dugaan keterlibatan wanita paruh baya tersebut sebagai jaringan teroris. Sebab dari hasil pengakuan tersangka saat diinterogasi, alat peledak yang dibawa dari Malaysia itu hanya ingin dijual kembali kepada seseorang yang memesan dari Kabupaten Enrekang.

“Kita masih dalami semuanya, tapi hasil pemeriksaan sejauh ini, kepemilikan bahan peledak didapat dari Elling warga Ladatu Tawau, melalui adik tersangka (Hasnah Umareng) Harni seharga Ringgit Malaysia 500 dan dijual di sini seharga Rp2 juta kepada orang yang sudah memesan dari Enrekang,” jelasnya.

Sementara paket sabu diakui tersangka diperoleh dari seseorang bernama Ali untuk diserahkan kepada seorang pria bernama Gondrong, warga Dusun Benteng, Kelurahan Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Wanita yang berasal dari Desa Mallusetasi, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone itu mengaku sama sekali tidak mengetahui isi paket dalam dus tersebut. Namun, dia mengakui mendapat upah sebesar 200 Ringgit Malaysia, atau kurang lebih sekitar Rp742.000 dari orang yang menitip barang.

Di lain pihak, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres), Bone Komisaris Polisi (Kompol) Agung Kanigoro, saat dikonfirmasi menyebutkan, nama Gondrong yang disebutkan pelaku memesan 50 gram sabu-sabu dari Tawau Malaysia, kini tengah ditahan di lapas kelas II Bone terkait dengan kasus tindak pidana narkotika.

Namun Agung tak ingin berespekulasi lebih jauh terkait adanya napi yang dicurigai mengendalikan narkoba di lapas di kelas II Bone tersebut. “Kita tak bisa menerka-nerka kalau soal itu. Ada standard operating procedure (SOP) penyelidikan yang harus kita lewati untuk membuktikan,” katanya.

Baca:

TKW asal Malaysia selundupkan detonator & sabu ke Indonesia
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4389 seconds (0.1#10.140)