Walikota Terbitkan Surat Edaran Baru untuk Jam Kerja ASN
Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun keatas dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan dikantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30.
"Untuk kebijakan jam kerja tersebut, dikecualikam bagi Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas – tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu,"jelasnya. (adv)
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan dikantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30.
"Untuk kebijakan jam kerja tersebut, dikecualikam bagi Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas – tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu,"jelasnya. (adv)
(srf)
Lihat Juga :