Walikota Terbitkan Surat Edaran Baru untuk Jam Kerja ASN
Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:00 WIB
loading...
Ilustrasi ASN Pekanbaru.Go.Id
A
A
A
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali melakukan penyesuaian terhadap jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan kerjannya. Hal ini terkait diberlakukannya kembali zona Merah untuk Kota Pekanbaru.
“Para ASN kembali melaksanakan tugas kedinasan di rumah,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Azwan, Kamis (25/6/2020).
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru dengan nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 1198 /2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil yang dilayangkan untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mencermati meningkatnya kembali jumlah pasien positif Virus Corona di Kota Pekanbaru dan adanya pasien positif Virus Corona dari kalangan ASN Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pekanbaru. "Hal ini berlaku mulai tanggal 25 Juni 2020," kata Azwan.
Dalam surat edaran tersebut diintruksikan, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Pejabat Pengawas (Eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk Lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
“Para ASN kembali melaksanakan tugas kedinasan di rumah,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Azwan, Kamis (25/6/2020).
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru dengan nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 1198 /2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil yang dilayangkan untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mencermati meningkatnya kembali jumlah pasien positif Virus Corona di Kota Pekanbaru dan adanya pasien positif Virus Corona dari kalangan ASN Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pekanbaru. "Hal ini berlaku mulai tanggal 25 Juni 2020," kata Azwan.
Dalam surat edaran tersebut diintruksikan, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Pejabat Pengawas (Eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk Lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
Lihat Juga :