Respons Anies Soal ACT: Biar Proses Hukum Berjalan
Minggu, 10 Juli 2022 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis ACT demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT.
Baca juga: Parah! Abu Janda Diduga Sebar Hoaks Video Anies soal ACT
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (6/7/2022).
Pemerintah mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Baca juga: Parah! Abu Janda Diduga Sebar Hoaks Video Anies soal ACT
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (6/7/2022).
Pemerintah mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
(jon)
Lihat Juga :