Respons Anies Soal ACT: Biar Proses Hukum Berjalan

Minggu, 10 Juli 2022 - 16:32 WIB
loading...
Respons Anies Soal ACT:...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan komentar terkait dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022). Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan kepada proses hukum sebagaimana mestinya terkait dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) .

"Biarkan proses hukum berjalan. Biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan," kata Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Kasus ACT dan Kerawanan Altruisme

Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum berlaku, terutama proses audit yang tengah dilakukan. Dia bakal mengambil langkah selanjutnya setelah adanya titik terang.

"Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan. Kan begitu prosedurnya,” kata Anies.

Justru kalau pihaknya bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa menghakimi berdasarkan opini. “Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dan salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi seperti ketika kita menangani Covid-19. Menangani Covid kan pakai data dan informasi lengkap," ucapnya.

Pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis ACT demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT.
Baca juga: Parah! Abu Janda Diduga Sebar Hoaks Video Anies soal ACT

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (6/7/2022).

Pemerintah mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Pramono Anung Resmikan...
Pramono Anung Resmikan Mayapada Hospital Jakarta Timur, Fokus Layani Ibu dan Anak
Rekomendasi
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved