Parah! Kecanduan Film Porno Remaja di Musi Rawas Coba Perkosa Tante Sendiri

Jum'at, 08 Juli 2022 - 21:44 WIB
loading...
A A A


Sehingga tersangka dikejar dan berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek BTS Ulu Cecar. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP," katanya.

Sedangkan tersangka MHK mengaku khilaf, aksinya itu dipicu karena ia sering menonton film porno. "Sehari bisa dua sampai tiga kali (nonton). Nonton di HP," aku tersangka.

Pelaku juga mengaku tinggal tidak jauh dari rumah bibi angkatnya itu. Namun, malam itu belum sempat melakukan pemerkosaan.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)