Rp1 Triliun Anggaran Pengadaan Lahan Rel Kereta di Makassar Terancam Dialihkan
Kamis, 07 Juli 2022 - 19:42 WIB
loading...
Proyek kereta api Sulsel. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAROS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tak kunjung menetapkan lokasi stasiun kereta api di wilayah Kota Makassar. Kondisi ini berdampak pada anggaran yang berpotensi dialihkan.
"Jadi saat ini kami dari balai pengelola menunggu penetapan lokasi oleh Gubernur Sulsel. Hal ini sebagai prasyarat untuk masuk ke tahap selanjutnya, yakni appraisal terhadap nilai tanah. Karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penetapan lokasi oleh pemerintah provinsi," ungkap Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Andi Amanna Gappa, Kamis (7/7/2022).
Baca juga:Anggota DPR RI Gagas Program Padat Karya di Depo Perkeretaapian Maros
Dia melanjutkan, kinerja pengadaan tanah untuk pembebasan lahan kereta api juga dinilai lamban. Sehingga dana sebesar Rp1 triliun lebih yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan di Kota Makassar, terancam direlokasi atau dialihkan ke tempat lain. Hal itu akan dilakukan kata dia, jika sampai Agustus mendatang belum juga menuai kejelasan.
"Pada saat rapat dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), pembahasan ini mengemuka. Kinerja pengadaan tanah di Sulsel ini lambat. Akhirnya kemudian ada wacana, dana pengadaan tanah untuk kebutuhan jalur kereta api ke Makassar di relokasi di tempat lain. Dan kita sudah diingatkan kalau sampai bulan Agustus kemungkinan ketika dana tidak diserap itu akan direlokasi untuk kebutuhan di tempat lain," terang Andi.
Andi juga mengkhawatirkan, jika lokasi untuk pembebasan lahan kereta api yang ada di Makassar tidak kunjung ditetapkan sampai Agustus nanti, maka pembangunan jalur kereta api hanya bisa sampai di wilayah Maros saja.
Baca juga:Duh! Fasum Pemkot Makassar Terdampak Lahan Kereta Api
"Yang jelas gambarannya karena ketersediaan dana tahun ini untuk pengadaan tanah, terus kalau kemudian tidak kita serap maka bisa jadi tahun depan juga belum ada gambaran terkait dengan kelanjutan pembangunan kereta api ke arah Makassar, hanya sampai di Maros," bebernya.
Untuk rencana awal pembebasan lahan kereta api trase Mandai (Maros)-Parangloe (Makassar) sendiri, diketahui sepanjang kurang lebih 6 kilometer. Sementara untuk wilayah Makassar menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sekitar 3-4 kilometer.
Berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pihak Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi selatan, namun hingga kini belum juga menuai kejelasan terkait penetapan lokasi.
"Kami sudah secara intensif berdiskusi dengan pemprov termasuk dengan tim yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi terkait adanya aspirasi dari pemerintah kota Makassar. Sekarang bolanya sudah bukan di kami, bolanya sudah di pemerintah provinsi untuk mengambil keputusan antara ini ditetapkan atau tidak ditetapkan," tambahnya.
Baca juga:7 Stasiun Kereta Api di Sulsel Ditarget Rampung pada Juli 2022
Setelah penetapan lokasi lanjut Andi, pihaknya baru kemudian bisa melakukan upaya pembebasan lahan yang dinilai oleh tim appraisal.
"Penetapan lokasi adalah penetapan luasan jalur yang akan dibebaskan, jadi setelah itu ditetapkan oleh pemerintah provinsi tahapan selanjutnya kami lakukan appraisal, setelah dikeluarkan baru kita lakukan pembayaran, tapi pemerintah provinsi belum ditetapkan, itu kewenangan provinsi karena melintas kabupaten kota," pungkasnya.
"Jadi saat ini kami dari balai pengelola menunggu penetapan lokasi oleh Gubernur Sulsel. Hal ini sebagai prasyarat untuk masuk ke tahap selanjutnya, yakni appraisal terhadap nilai tanah. Karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penetapan lokasi oleh pemerintah provinsi," ungkap Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Andi Amanna Gappa, Kamis (7/7/2022).
Baca juga:Anggota DPR RI Gagas Program Padat Karya di Depo Perkeretaapian Maros
Dia melanjutkan, kinerja pengadaan tanah untuk pembebasan lahan kereta api juga dinilai lamban. Sehingga dana sebesar Rp1 triliun lebih yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan di Kota Makassar, terancam direlokasi atau dialihkan ke tempat lain. Hal itu akan dilakukan kata dia, jika sampai Agustus mendatang belum juga menuai kejelasan.
"Pada saat rapat dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), pembahasan ini mengemuka. Kinerja pengadaan tanah di Sulsel ini lambat. Akhirnya kemudian ada wacana, dana pengadaan tanah untuk kebutuhan jalur kereta api ke Makassar di relokasi di tempat lain. Dan kita sudah diingatkan kalau sampai bulan Agustus kemungkinan ketika dana tidak diserap itu akan direlokasi untuk kebutuhan di tempat lain," terang Andi.
Andi juga mengkhawatirkan, jika lokasi untuk pembebasan lahan kereta api yang ada di Makassar tidak kunjung ditetapkan sampai Agustus nanti, maka pembangunan jalur kereta api hanya bisa sampai di wilayah Maros saja.
Baca juga:Duh! Fasum Pemkot Makassar Terdampak Lahan Kereta Api
"Yang jelas gambarannya karena ketersediaan dana tahun ini untuk pengadaan tanah, terus kalau kemudian tidak kita serap maka bisa jadi tahun depan juga belum ada gambaran terkait dengan kelanjutan pembangunan kereta api ke arah Makassar, hanya sampai di Maros," bebernya.
Untuk rencana awal pembebasan lahan kereta api trase Mandai (Maros)-Parangloe (Makassar) sendiri, diketahui sepanjang kurang lebih 6 kilometer. Sementara untuk wilayah Makassar menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sekitar 3-4 kilometer.
Berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pihak Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi selatan, namun hingga kini belum juga menuai kejelasan terkait penetapan lokasi.
"Kami sudah secara intensif berdiskusi dengan pemprov termasuk dengan tim yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi terkait adanya aspirasi dari pemerintah kota Makassar. Sekarang bolanya sudah bukan di kami, bolanya sudah di pemerintah provinsi untuk mengambil keputusan antara ini ditetapkan atau tidak ditetapkan," tambahnya.
Baca juga:7 Stasiun Kereta Api di Sulsel Ditarget Rampung pada Juli 2022
Setelah penetapan lokasi lanjut Andi, pihaknya baru kemudian bisa melakukan upaya pembebasan lahan yang dinilai oleh tim appraisal.
"Penetapan lokasi adalah penetapan luasan jalur yang akan dibebaskan, jadi setelah itu ditetapkan oleh pemerintah provinsi tahapan selanjutnya kami lakukan appraisal, setelah dikeluarkan baru kita lakukan pembayaran, tapi pemerintah provinsi belum ditetapkan, itu kewenangan provinsi karena melintas kabupaten kota," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :