Jasa Raharja Sulsel Gerak Cepat Serahkan Santunan 2 Korban Kecelakaan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kecelakaan maut kembali terjadi antara Mobil Truck Dina dengan Sepeda Motor Yamaha Fino di Jalan Tamangapa Raya Depan Toko Febi Cell No 118 Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 15.40 WITA.
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara motor serta penumpangnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Kedua korban merupakan sahabat baik yang tengah dalam perjalanan untuk membeli baju lebaran yang akan dipakai di akhir pekan nanti.
Kurang dari 24 jam, Petugas Jasa Raharja Samsat Gowa, Iqbal Ferdiawan, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban serta ahli waris, bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris kedua korban yang berlokasi di Kelurahan Bili-bili Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Mereka segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban laka lantas masing-masing sebesar Rp50 juta untuk korban atas nama Diah Ayu Rahmadani dan korban atas nama Surti yang diserahkan kepada ibu kandung kedua korban selaku ahli waris atas nama Erna dan Salasari.
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan.
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara motor serta penumpangnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Kedua korban merupakan sahabat baik yang tengah dalam perjalanan untuk membeli baju lebaran yang akan dipakai di akhir pekan nanti.
Kurang dari 24 jam, Petugas Jasa Raharja Samsat Gowa, Iqbal Ferdiawan, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban serta ahli waris, bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris kedua korban yang berlokasi di Kelurahan Bili-bili Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Mereka segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban laka lantas masing-masing sebesar Rp50 juta untuk korban atas nama Diah Ayu Rahmadani dan korban atas nama Surti yang diserahkan kepada ibu kandung kedua korban selaku ahli waris atas nama Erna dan Salasari.
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan.