Jasa Raharja Sulsel Gerak Cepat Serahkan Santunan 2 Korban Kecelakaan
Kamis, 07 Juli 2022 - 08:14 WIB
loading...
Petugas Jasa Raharja Samsat Gowa mendatangi rumah ahli waris korban kecelakaan untuk menyerahkan santunan. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kecelakaan maut kembali terjadi antara Mobil Truck Dina dengan Sepeda Motor Yamaha Fino di Jalan Tamangapa Raya Depan Toko Febi Cell No 118 Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 15.40 WITA.
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara motor serta penumpangnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Kedua korban merupakan sahabat baik yang tengah dalam perjalanan untuk membeli baju lebaran yang akan dipakai di akhir pekan nanti.
Baca Juga: Pacu Digitalisasi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Sukses Bukukan Laba Rp1,6 T
Kurang dari 24 jam, Petugas Jasa Raharja Samsat Gowa, Iqbal Ferdiawan, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban serta ahli waris, bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris kedua korban yang berlokasi di Kelurahan Bili-bili Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Mereka segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban laka lantas masing-masing sebesar Rp50 juta untuk korban atas nama Diah Ayu Rahmadani dan korban atas nama Surti yang diserahkan kepada ibu kandung kedua korban selaku ahli waris atas nama Erna dan Salasari.
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara motor serta penumpangnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Kedua korban merupakan sahabat baik yang tengah dalam perjalanan untuk membeli baju lebaran yang akan dipakai di akhir pekan nanti.
Baca Juga: Pacu Digitalisasi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Sukses Bukukan Laba Rp1,6 T
Kurang dari 24 jam, Petugas Jasa Raharja Samsat Gowa, Iqbal Ferdiawan, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban serta ahli waris, bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris kedua korban yang berlokasi di Kelurahan Bili-bili Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Mereka segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban laka lantas masing-masing sebesar Rp50 juta untuk korban atas nama Diah Ayu Rahmadani dan korban atas nama Surti yang diserahkan kepada ibu kandung kedua korban selaku ahli waris atas nama Erna dan Salasari.
Lihat Juga :