Drama 3 Jenderal Polisi Gagal Tangkap Anak Kiai Jombang Buron Pencabulan Santriwati, Ini Penegasan Wakapolda Jatim
Kamis, 07 Juli 2022 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Warga Medan Bahagia Kawasan Langganan Banjir Rob Diperbaiki
Diketahui, MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses wawancara calon karyawan, di mana terlapor MSA sebagai pimpinannya.
Diketahui, MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses wawancara calon karyawan, di mana terlapor MSA sebagai pimpinannya.
(eyt)
Lihat Juga :