Modus Antar Kartu Keluarga, Oknum Guru SD di Semarang Cabuli Siswinya
Kamis, 07 Juli 2022 - 04:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Siswi SMP Dicabuli Puluhan Kali oleh Oknum Guru Silat
Ibu korban yang sehari hari bekerja sebagai buruh mendapat laporan dari pihak sekolah yang curiga kepada perilaku korban yang apabila di dekati guru pria saat pelajaran seperti trauma, lalu ibu korban menanyakan dan membujuk korban lalu korban menceritakan apa yang dialaminya.
Setelah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang. Dan saat ini pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang no. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang," pungkasnya.
Ibu korban yang sehari hari bekerja sebagai buruh mendapat laporan dari pihak sekolah yang curiga kepada perilaku korban yang apabila di dekati guru pria saat pelajaran seperti trauma, lalu ibu korban menanyakan dan membujuk korban lalu korban menceritakan apa yang dialaminya.
Setelah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang. Dan saat ini pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang no. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :