Polisi Amankan 115.900 Ekor Benur Ilegal di Rumah Penampungan

Rabu, 06 Juli 2022 - 21:30 WIB
loading...
Polisi Amankan 115.900 Ekor Benur Ilegal di Rumah Penampungan
Polisi mengamankan sebanyak 115.900 ekor benur ilegal di rumah penampungan dalam penggerebekan, Rabu (6/7/2022). Foto: MPI/Era Neizma Widya
A A A
PALEMBANG - Sebanyak 115.900 ekor benur berhasil diamankan pihak kepolisian setelah tim berhasil menggerebek rumah penampungan benih lobster (benur) yang tidak memiliki izin di kawasan Alang-Alang Lebar, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Rabu (6/7/2022).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib mengatakan, selain barang bukti benur, petugas juga menangkap 24 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengangkutan benih lobster ilegal ini.



Adapun berdasarkan perhitungan bersama Balai Riset Perikanan dan Perairan Umum Palembang jumlah benur yang diamankan sebanyak 115.900 ekor. Terdiri dari 113.900 jenis mutiara dan 2.000 jenis pasir.



"Kami bersama dengan instansi terkait melepaskan kembali bibit lobster tersebut di Pantai Mutun, Lampung," katanya Rabu (6/7/2022).



Sementara, untuk 24 orang yang diamankan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan mereka ke dalam sindikat penyelundupan benur ke luar negara.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3186 seconds (0.1#10.140)