Demo Anarkistis di Mapolda Jabar, Ketum Ormas GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 - 22:15 WIB
loading...
Demo Anarkistis di Mapolda Jabar, Ketum Ormas GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara
JPU Kejari Bandung menuntut Ketum Ormas GMBI 10 bulan penjara buntut demo anarkistis di Mapolda Jabar. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Ketua Umum (Ketum) Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ), M Fauzan.

JPU menilai, Fauzan ikut andil dalam aksi demonstrasi anarkistis di Mapolda Jawa Barat. Dalam perkara ini, Fauzan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 160 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang membantu menghasut untuk melawan kejahatan.



"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa," tegas JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/7/2022).

Selain Fauzan, jaksa juga menuntut 12 anggota GMBI lainnya dengan tuntutan 1 tahun bui. Ke-12 terdakwa lainnya itu adalah Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah, dan Setia Bambang Irawan. Mereka menjalani sidang secara virtual.



"Untuk 12 terdakwa itu tuntutannya 1 tahun," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap, Rabu (6/7/2022).

Sutan menuturkan, mereka diketahui terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP. Mereka pun diminta jaksa untuk tetap ditahan. "Jadi untuk yang Fauzan itu 10 bulan, sedangkan yang lainnya 1 tahun semua," kata Sutan.



Para terdakwa dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu. Pasal berlapis tersebut tertuang dalam lima dakwaan yang menjerat para terdakwa. Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 dalam dakwaan ketiga.

Terdakwa juga dikenakan pasal lainnya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Diketahui, ratusan anggota Ormas GMBI menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022) lalu.

Baca juga: Kejari Bale Bandung Siapkan 6 Jaksa Adili Crazy Rich Doni Salmanan


Demo yang berujung tindakan anarkis tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Awalnya, mereka hanya berorasi menuntut Polda Jabar menuntaskan kasus kekerasan terhadap anggota GMBI di Karawang.

Namun, karena aksi demo digelar tepat di Jalan Soekarno Hatta, polisi terpaksa menutup ruas jalan bypass itu hingga mengakibatkan arus lalu lintas di kawasan sekitar macet parah.

Demontrasi juga disertai aksi bakar ban dan keranda mayat yang mereka bawa sebagai simbol dalam aksinya. Mereka pun menuntut Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mundur jika Polda Jabar tidak berhasil menuntaskan kasus tersebut.

Menjelang sore hari, aksi tersebut berakhir anarkistis. Massa aksi melakukan pelemparan ke Mapolda Jabar, perusakan fasilitas umum, hingga mengeroyok polisi yang mengamankan jalannya aksi tersebut. Bahkan, di antara mereka ada yang menaiki patung Maung Lodaya yang menjadi simbol kepolisian.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2622 seconds (0.1#10.140)