416 Gram Sabu Gagal Edar di Makassar: Mertua Ditangkap, Menantu Buron

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:53 WIB
loading...
416 Gram Sabu Gagal...
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 416 gram. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 416 gram. Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni AN dan AW yang memiliki hubungan mertua dan menantu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap AN di Jalan Poros BTN Minasa Upa, Selasa (29/6/2022) lalu. Sedangkan AW yang diketahui merupakan menantu AN hingga kini masih buron.

Baca Juga: Polisi di Makassar Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu-sabu

"Jadi pelaku ditangkap tepat di pinggir jalan sekira pukul 14.00 WITA. AN ditangkap saat ingin mengambil barang (sabu-sabu)," kata Budhi, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AN memang diminta oleh AW untuk mengambil barang berupa satu kantong plastik warna hitam berisi tiga saset sabu . Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sabu senilai Rp20 juta di dalam lemari pakaian AN.

"Ada tiga saset yang hendak diambil oleh AN, yang sebelumnya telah diperintahkan oleh AW. Saat itu, uang itu ingin diberikan kepada AW," ujarnya.

Budhi mengimbuhkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap AW. Adapun untuk pelaku AN juga masih dilakukan pengembangan, hingga akhirnya ditemukan barang bukti tambahan.

"AN mengakui bahwa masih menyimpan sabu di rumahnya. Sehingga kami kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah AN di Jalan Rappokalling Timur," ungkapnya.

Baca Juga: 1,7 Kg Sabu-sabu Asal Kalimantan Diblender di Polrestabes Makassar

Di rumah AN, polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua saset sabu. Polisi menemukan serbuk haram itu di dalam tempat penyimpanan beras.

"Atas perbuatannya, pelaku kini diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika," tutup Budhi.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba selama Mei-Juni 2025
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
Konsumsi Vape Obat Keras,...
Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved