TNGHS, Brimob, PT Antam UBPE Pongkor Tanam Pohon dan Pelepasan Elang Brontok
Rabu, 06 Juli 2022 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Elang Brontok yang dilepaskan bernama Zaza, Maul, dan Rinjani. Zaza dan Maul merupakan elang serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jogjakarta pada 26 Maret 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) TNGHS selama 3 bulan. Adapun Rinjani merupakan elang serahan dari masyarakat pada 18 April 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di PSSEJ TNGHS selama 2 bulan.
Sebelum ketiga Elang tersebut dilepasliarkan, Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur di antaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang sesuai untuk pelepasliaran sebagaimana hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan didetailkan oleh tim PSSEJ pada 27-30 Juni 2022.
Hutan di sekitar area Kolat Korps Brimob dinilai cocok menjadi lokasi lepasliar berdasarkan beberapa kriteria yakni kondisi habitat, keberadaan elang lain, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.
Pelestarian alam sejatinya adalah upaya perlindungan terhadap keberlangsungan manusia itu sendiri. Kerusakan hutan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan dapat menyebabkan bencana ekologi yang berdampak signifikan terhadap masyarakat baik secara sosial maupun ekonomi. Sebaliknya, terjaganya alam dapat menjadi potensi yang mendukung pembangunan sosial ekonomi masyarakat dan bangsa di masa mendatang.
Sebelum ketiga Elang tersebut dilepasliarkan, Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur di antaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang sesuai untuk pelepasliaran sebagaimana hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan didetailkan oleh tim PSSEJ pada 27-30 Juni 2022.
Hutan di sekitar area Kolat Korps Brimob dinilai cocok menjadi lokasi lepasliar berdasarkan beberapa kriteria yakni kondisi habitat, keberadaan elang lain, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.
Pelestarian alam sejatinya adalah upaya perlindungan terhadap keberlangsungan manusia itu sendiri. Kerusakan hutan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan dapat menyebabkan bencana ekologi yang berdampak signifikan terhadap masyarakat baik secara sosial maupun ekonomi. Sebaliknya, terjaganya alam dapat menjadi potensi yang mendukung pembangunan sosial ekonomi masyarakat dan bangsa di masa mendatang.
(jon)
Lihat Juga :