Diduga Langgar Aturan, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) resmi dicabut oleh Kementerian Sosial ( Kemensos ). Hal itu sebagai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.
Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, usaha pengumpulan sumbangan dibiayai sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan.
Tetapi hasil klarifikasi dengan Presiden ACT lbnu Khajar diperoleh fakta bahwa lembaga tersebut menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Muhadjir memastikan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan menyisir kembali izin-izin kegiatan pengumpulan sumbangan serupa ACT.
Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, usaha pengumpulan sumbangan dibiayai sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan.
Tetapi hasil klarifikasi dengan Presiden ACT lbnu Khajar diperoleh fakta bahwa lembaga tersebut menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Muhadjir memastikan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan menyisir kembali izin-izin kegiatan pengumpulan sumbangan serupa ACT.
(agn)