Detik-detik Polisi Ringkus Bandar Besar Narkoba, Sabu 25 Kg Berserakan di Bawah Kasur

Selasa, 05 Juli 2022 - 19:48 WIB
loading...
Detik-detik Polisi Ringkus...
Satreskoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan upaya peredaran 45 kg sabu. Foto/iNews TV/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Anggota Satreskoba Polrestabes Medan, berhasil meringkus bandar besar sabu disebuah kamar hotel di Kota Medan. Dalam video yang beredar, terlihat saat polisi mengangkat tempat tidur di dalam kamar hotel dan menemukan puluhan bungkus sabu berserekan.



Dalam penggerebekan di kamar hotel tersebut, polisi berhasil menemukan sebanyak 25 kg sabu asal Malaysia. Selain satu tersangka pengedar sabu yang diringkus di dalam kamar hotel tersebut, polisi juga meringkus delapan tersangka pengedar sabu lainnya.



Dari tangan delapan tersangka pengedar sabu tersebut, polisi juga berhasil menyita 20 kg sabu. Total ada sebanyak 45 kg sabu yang berhasil disita polisi, dari sembilan tersangka pengedar sabu.



Kesembilan tersangka pengedar sabu tersebut, berhasil ditangkap dari lima tempat berbeda. Satu tersangka ditangkap disebuah hotel di Jalan SM Raja Kota Medan. Dalam penangkapan tersebut, polisi harus berkelahi dengan pengedar sabu karena mendapatkan perlawanan.

Sementara, tersangka lainnya tertangkap saat mengirimkan sabu menggunakan jasa paket pengiriman barang. Sabu tersebut disembunyikan dalam pakaian, yang telah dimodifikasi oleh tersangka untuk mengelabuhi petugas.

Selain 45 kg sabu asal Malaysia. Dalam penangkapan sembilan tersangka tersebut, Satreskoba Polres Medan, juga menyita 15 kg ganja, 350 butir pil ekstasi, dan 200 butir pil happy five.



Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Tatareda menyebut, dari sembilan tersangka yang ditangkap oleh anggota Satreskroba Polres Medan, satu di antranya merupakan bandar sekaligus pemilik sabu.

"Saya pastikan, jika seluruh pelaku yang terkait dengan peredaran sabu ini, merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia," tegasnya. Narkoba hasil sitaan itu, langsung dimusnahkan setelah dilakukan uji laboratorium.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Polrestabes Medan, dan terancam dipenjara seumur hidup atau hukuman mati, karena telah melanggar UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2744 seconds (0.1#10.140)