Pelaku Usaha di Indonesia Timur Diminta Berbisnis Berlandaskan HAM
Selasa, 05 Juli 2022 - 19:15 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Sulsel menjadi tuan rumah pelaksanaan Workshop Penguatan Gugus Tugas Daerah tentang Bisnis dan HAM di wilayah Indonesia Timur. Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel menjadi tuan rumah pelaksanaan Workshop Penguatan Gugus Tugas Daerah tentang Bisnis dan HAM di wilayah Indonesia Timur. Kegiatan itu diselenggarakan di Hotel Melia Makassar, Selasa (5/7/2022).
Peserta workshop berasal dari 11 kantor wilayah dan 11 biro hukum provinsi di Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Kegiatan terselenggara atas Kerjasama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI dengan Unicef dan UNDP.
Baca Juga: Tiga Pegawai Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menjelaskan 3 pilar prinsip pedoman bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB (UNGPs) pada 2011. Pertama, perlindungan yakni pemerintah wajib melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis.
Kedua, penghormatan, dimana pelaku usaha tidak melanggar HAM dalam pelaksanaan bisnisnya dan mengatasi dampak negatif dari operasional bisnisnya. Terakhir, alias ketiga yakni pemulihan, yakni tersedia akses pemulihan baik yudisial maupun non yudisial bagi korban.
Peserta workshop berasal dari 11 kantor wilayah dan 11 biro hukum provinsi di Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Kegiatan terselenggara atas Kerjasama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI dengan Unicef dan UNDP.
Baca Juga: Tiga Pegawai Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menjelaskan 3 pilar prinsip pedoman bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB (UNGPs) pada 2011. Pertama, perlindungan yakni pemerintah wajib melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis.
Kedua, penghormatan, dimana pelaku usaha tidak melanggar HAM dalam pelaksanaan bisnisnya dan mengatasi dampak negatif dari operasional bisnisnya. Terakhir, alias ketiga yakni pemulihan, yakni tersedia akses pemulihan baik yudisial maupun non yudisial bagi korban.
Lihat Juga :