Ini Cara Mengikuti Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertambangan Minerba
Jum'at, 26 Juni 2020 - 06:30 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/PPSDM Geominerba
A
A
A
BANDUNG - Uji kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral, dan batubara, terdiri atas tiga tingkatan. Antara lain,Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM), dan Pengawas Operasional Utama (POU).
Untuk POP, bisa mengikuti uji kompetensi dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki anak buah, berlatar belakang pendidikan S1, dan memiliki pengalaman minimal 1 Tahun di pertambangan.
Bagi yang berlatar pendidikan D3, wajib memiliki pengalaman minimal 3 tahun, dan untuk SMA pengalaman minimal 10 tahun di pertambangan.
Ada juga syarat penting lainnya. POP yang ingin mengikuti uji kompetensi harus melampirkan surat pengantar resmi dari perusahaan yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Operasional (PJO).
Lebih lanjut, jika ingin mengikuti uji kompetensi POM, mereka harus memiliki sertifikasi POP minimal 1 tahun.
Mereka juga harus sudah menguasai enam aspek yaitu mengetahui peraturan dan UU terkait keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, investigasi kecelakaan, inspeksi, pengelolaan konservasi sumber daya mineral dan batubara, juga kaidah teknis. Kesemuanya harus sudah diimplementasikan sehari-hari.
Sedangkan untuk POU, persyaratannya adalah harus memiliki sertifikat kompetensi POM minimal 1 tahun. Selain kaidah teknik, mereka harus sudah membuat sistem, mengambil keputusan dan menentukan kebijakan. Minimal jabatannya biasanya adalah manager.
Untuk POP, bisa mengikuti uji kompetensi dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki anak buah, berlatar belakang pendidikan S1, dan memiliki pengalaman minimal 1 Tahun di pertambangan.
Bagi yang berlatar pendidikan D3, wajib memiliki pengalaman minimal 3 tahun, dan untuk SMA pengalaman minimal 10 tahun di pertambangan.
Ada juga syarat penting lainnya. POP yang ingin mengikuti uji kompetensi harus melampirkan surat pengantar resmi dari perusahaan yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Operasional (PJO).
Lebih lanjut, jika ingin mengikuti uji kompetensi POM, mereka harus memiliki sertifikasi POP minimal 1 tahun.
Mereka juga harus sudah menguasai enam aspek yaitu mengetahui peraturan dan UU terkait keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, investigasi kecelakaan, inspeksi, pengelolaan konservasi sumber daya mineral dan batubara, juga kaidah teknis. Kesemuanya harus sudah diimplementasikan sehari-hari.
Sedangkan untuk POU, persyaratannya adalah harus memiliki sertifikat kompetensi POM minimal 1 tahun. Selain kaidah teknik, mereka harus sudah membuat sistem, mengambil keputusan dan menentukan kebijakan. Minimal jabatannya biasanya adalah manager.
Lihat Juga :