Protes, semua bingkisan penghulu akan dikirim ke KPK

Senin, 16 Desember 2013 - 15:53 WIB
Protes, semua bingkisan penghulu akan dikirim ke KPK
Protes, semua bingkisan penghulu akan dikirim ke KPK
A A A
Sindonews.com - Pernyataan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang menyebut pemberian bingkisan dari keluarga mempelai kepada Petugas Pencatat Nikah (PPN) digolongkan gratifikasi atau tindakan korupsi menuai protes.

Forum Komunikasi Kepala KUA (FKK-KUA) se Jawa Timur (Jatim) akan menerima bingkisan itu tapi dikirimkan ke Kantor KPK.

Kordinator FKK-KUA Jatim, Samsu Tohari, menyatakan, di tengah kontroversi ini, seluruh penghulu akan mengikuti kesepakatan serentak.

Ia mengatakan, seperti yang terjadi di provinsi Jawa Tengah, para penghulu sepakat untuk mengumpulkan bingkisan makanan pemberian keluarga mempelai dan akan dikirim ke kantor KPK.

"Kita juga akan lakukan mengumpulkan berkat atau bingkisan untuk diserahkan ke kantor KPK di Jakarta. Biar bingkisan itu dimakan KPK kalau mereka mau," kelakar Samsu, di Surabaya, Senin (16/12/2013).

Samsu juga menyebut, atas polemik ini ini pihak juga telah menggelar audensi denegan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu. Pihaknya mendesak empat hal kepada Komisi VIII DPR RI.

Diantaranya, melakukan pembicaraan mengenai pengalokasian anggaran yang dilakukan dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas. Melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK, Kementerian Agama RI mengusulkan kepada KPK untuk menetapkan batasan maksimal pemberian imbalan pelayanan nikah di luar Balai Nikah, dan melakukan sosialisasi kebijakan pelayanan nikah di luar kantor.

"Sehingga, masalah ini tidak berlarut-larut dan meresahkan masyarakat. Terlebih lagi membuat ketakutan para petugas KUA karena ancamannya adalah penjara," jelasnya.

Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicaranya, Johan Budi, menyatakan, pemberian apapun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar jam kerja, di luar kantor adalah gratifikasi.

Kata Johan, Undang-undang tidak memisahkan gratifikasi berdasar pada hari libur atau tidak. Meskipun diberikan di luar jam kantor, pemberian semacam itu tetap masuk sebagai gratifikasi.

“Uang di luar gaji itu tetap masuk wilayah gratifikasi. Aturannya itu gratifikasi atau bukan tidak dilihat dari hari kerja atau hari libur,” kata Johan di Jakarta, Minggu (15/12/2013).
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6275 seconds (0.1#10.140)