Pembina Yayasan UMI Terpilih sebagai Ketua APPERTI

Senin, 04 Juli 2022 - 16:25 WIB
loading...
Pembina Yayasan UMI Terpilih sebagai Ketua APPERTI
Peserta Musyawarah Nasional Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia di Nusa Dua Bali Convention Centre pada 2 Juli 2022. Foto: Humas UMI
A A A
MAKASSAR - Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI , Prof Mansyur Ramly terpilih sebagai Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI). Ia terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Nasional di Nusa Dua Bali Convention Centre pada 2 Juli 2022.

Proses terpilihnya Prof Mansyur Ramly berlangsung cepat. Dimulai ketika Ketua Pembina APPERTI, yang juga Ketua umum APTISI Pusat, Budi Djatmiko dalam sambutannya meminta Prof Mansyur Ramly, menjadi Ketua Umum. Serentak peserta Munas berdiri dan menyatakan setuju.

Baca Juga: UMI
Munas APPERTI ke-1 2022 ini mengusung tema Harmonisasi Badan Penyelenggaraan dan Pengelola Perguruan Tinggi dalam menghadapi perubahan.

Dalam sambutannya, Budi Djatmiko menyampaikan kepada ketua Umum APPERTI terpilih untuk melakukan review anggaran rumah tangga, menyusun program kerja sesuai kebutuhan saat ini dan membahas rencana strategis APPERTI ke depan.

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa issu dalam lingkup Pendidikan dengan era digitalisasi perlu menjadi sorotan pengelola perguruan tinggi untuk lebih adaptif.

“Saya memberikan waktu kepada ketua umum dan tim formatur untuk menyusun kelengkapannya dalam waktu 2 bulan ke depan," ujarnya.

Prof Mansyur Ramly mengaku siap mengemban amanah sebagai Ketua Umum APPERTI. Ia pun mengajak para peserta Musyawarah Nasional bersama menyelenggarakan melaksanakan amanah ini dengan pembinaan dewan penasehat, pengawas dan ketua yayasan perguruan tinggi se-Indonesia.

Baca Juga: Bung Hatta
Berkaitan dengan akreditasi penjaminan mutu, membentuk budaya mutu, perlu membiasakan perguruan tinggi membangun asesmen berkualitas. Pemerintah seharusnya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada perguruan tinggi untuk melakukan self quality assessment.

“Saya mengusulkan dilakukan revisi Permen No 5, ditambah saja, bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi dapat melakukan akreditasi untuk program studinya. Contohnya Malaysia, Belgia dan beberapa negara lain, melakukan akreditasi sendiri. Menurut saya, perguruan tinggi akan maju dan memahami mutunya, kalau dilakukan dengan kesadaran sendiri," kata dia.

“Agenda kita, strategi jangka panjang mengubah UU, tapi strategi jangka pendek, diambil jalan tengahnya UU tidak diubah, permen ditambah satu ayat bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi dapat melakukan akreditasi prodi, bukan hanya di perguruan tingginya , dimungkinkan program studi di perguruan tinggi lain, sehingga terjadi hubungan yang baik melalui system penjaminan mutu," sambung dia.

Baca juga:Direktur PPs UMI Tegaskan Prodi Magister Ilmu Hukum Terakreditasi Unggul

Di depan peserta munas, ia menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan amanah yang diberikan. Ia memohon dukungan dalam konsep jamaah dengan dukungan seluruh unsur dewan penasehat, pengawas, pembina, pengurus yayasan se-Indonesia.

"APTISI sebagai satu jamaah dalam mengemban Amanah, insyaallah APPERTI dan APTISI akan maju bersama, amin," pungkas dia.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)