Asik Berduaan di Kamar Hotel, 2 Pasangan di Lombok Timur Terjaring Razia
loading...
A
A
A
LOMBOK TIMUR - Saat pemerintah gencar menghimbau agar warga tetap jaga jarak dan tinggal di rumah selama pandemi COVID-19, 2 pasangan mesum di Lombok Timur , Nusa Tenggara Barat (NTB) malah berkeliaran mencari tempat aman untuk berbuat asusila .
Mereka adalah ZA dan AI serta LS dan LE, semuanya warga Lombok Timur. Kedua pasangan bukan suami istri ini nekat memadu kasih berduaan di kamar hotel di tengah pandemi COVID-19. Petugas Gabungan mengamankan mereka di dua hotel berbeda dalam Operasi Yustisi, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Gara-gara Bikin Status di FB, Gadis Ini Dijual ke Pria Hidung Belang)
Saat petugas mendatangi kamar mereka, salah seorang di antaranya sempat menolak turun dan keluar dari kamar lantai dua hotel karena tidak ingin diketahui identitasnya. Namun petugas tetap memaksanya keluar dan akhirnya dibawa ke mobil Dalmas. (Baca juga: Modus Ajak Latihan Tinju, Guru Olahraga Cabuli Siswanya di Hutan Karet)
Setelah didata, kedua pasangan mesum ini dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Timur untuk mendapatkan pembinaan. Mereka diduga melanggar Perda nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
"Dalam operasi ini, ada 2 pasangan kita amankan dari 2 tempat berbeda", kata Kabid Trantibum Satpol PP Lombok Timur, Lalu Abdullah Purwadi. Operasi yustisi ini pihaknya menyasar sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Lenek Kecamatan Aikmel dan Tete Batu Selatan, Kecamatan Sikur. Operasi Yustisi ini melibatkan petugas gabungan PolPP TNI Polri, Bakesbangpol dan Dinas Dukcapil.
Mereka adalah ZA dan AI serta LS dan LE, semuanya warga Lombok Timur. Kedua pasangan bukan suami istri ini nekat memadu kasih berduaan di kamar hotel di tengah pandemi COVID-19. Petugas Gabungan mengamankan mereka di dua hotel berbeda dalam Operasi Yustisi, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Gara-gara Bikin Status di FB, Gadis Ini Dijual ke Pria Hidung Belang)
Saat petugas mendatangi kamar mereka, salah seorang di antaranya sempat menolak turun dan keluar dari kamar lantai dua hotel karena tidak ingin diketahui identitasnya. Namun petugas tetap memaksanya keluar dan akhirnya dibawa ke mobil Dalmas. (Baca juga: Modus Ajak Latihan Tinju, Guru Olahraga Cabuli Siswanya di Hutan Karet)
Setelah didata, kedua pasangan mesum ini dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Timur untuk mendapatkan pembinaan. Mereka diduga melanggar Perda nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
"Dalam operasi ini, ada 2 pasangan kita amankan dari 2 tempat berbeda", kata Kabid Trantibum Satpol PP Lombok Timur, Lalu Abdullah Purwadi. Operasi yustisi ini pihaknya menyasar sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Lenek Kecamatan Aikmel dan Tete Batu Selatan, Kecamatan Sikur. Operasi Yustisi ini melibatkan petugas gabungan PolPP TNI Polri, Bakesbangpol dan Dinas Dukcapil.
(shf)