Buron 7 Tahun Usai Aniaya Mertua Pakai Pisau, Ibrahim Lesu Diringkus Polisi
Senin, 04 Juli 2022 - 11:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mencekam! Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Pesantren, Anak Kiai Buron Kasus Pencabulan Gagal Ditangkap
Polisi tak putus asa mengejar Ibrahim. Pelaku yang tega menganiaya istri dan mertuanya pakai pisau tersebut, kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Talang Kelapa, untuk menjalani pemeriksaan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kejadian penganiayaan terhadap istri dan mertuanya tersebut, dilakukan pelaku di rumah mertuanya. Saat itu pelaku hendak menjemput istrinya yang sengaja menghindar, karena sudah sering dianiaya oleh pelaku," tutur Sigit.
Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Pencabulan Santri oleh Anak Kiai di Jombang, Terakhir Melecehkan Kewibawaan Polri
Sigit juga menyebut, pisau yang digunakan pelaku menganiaya istri dan mertuanya tersebut, sudah disiapkan dengan ditaruk di pinggangnya. Akibat ulahnya, Ibrahim dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi tak putus asa mengejar Ibrahim. Pelaku yang tega menganiaya istri dan mertuanya pakai pisau tersebut, kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Talang Kelapa, untuk menjalani pemeriksaan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kejadian penganiayaan terhadap istri dan mertuanya tersebut, dilakukan pelaku di rumah mertuanya. Saat itu pelaku hendak menjemput istrinya yang sengaja menghindar, karena sudah sering dianiaya oleh pelaku," tutur Sigit.
Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Pencabulan Santri oleh Anak Kiai di Jombang, Terakhir Melecehkan Kewibawaan Polri
Sigit juga menyebut, pisau yang digunakan pelaku menganiaya istri dan mertuanya tersebut, sudah disiapkan dengan ditaruk di pinggangnya. Akibat ulahnya, Ibrahim dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :