MUI: Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Asal China Haram
Senin, 04 Juli 2022 - 09:30 WIB
loading...
Vaksin Covid-19 yang merupakan produksi Cansino Biologics Inc China difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/NBC News
A
A
A
JAKARTA - Vaksin Covid-19 yang merupakan produksi Cansino Biologics Inc China difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ). Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022.
Putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.
"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram," bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Kurangi Impor, Vaksin BUMN Akan Diproduksi 120 Juta Dosis per Tahun
MUI menyampaikan alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini.
Putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.
"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram," bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Kurangi Impor, Vaksin BUMN Akan Diproduksi 120 Juta Dosis per Tahun
MUI menyampaikan alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini.
Lihat Juga :