Ngejambret di SPBU Palmerah, Mantan Sopir Digulung Polisi
Jum'at, 01 Juli 2022 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Lantas, korban kemudian berteriak minta tolong. Saat itu terdapat petugas yang tengah berpatroli mendengar teriakan korban. ”Korban bersama petugas langsung mengejar pelaku. Hanya berjarak kurang dari 100 meter, pelaku langsung ditangkap,” tuturnya.
Dodi memastikan bahwa pelaku baru satu kali ini melakukan aksi penjambretan. ”Engga ada pengancaman (saat menjambret korban), jadi pelaku langsung merampas hape korban terus langsung melarikan diri menggunakan motornya,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit Hp milik korban dan tersangka, serta mengamankan motor yang dipakai beraksi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangakakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dodi memastikan bahwa pelaku baru satu kali ini melakukan aksi penjambretan. ”Engga ada pengancaman (saat menjambret korban), jadi pelaku langsung merampas hape korban terus langsung melarikan diri menggunakan motornya,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit Hp milik korban dan tersangka, serta mengamankan motor yang dipakai beraksi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangakakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :