Tembak Mati Juragan Rongsokan di Sidoarjo, Eksekutor Dapat Upah Rp100 Juta

Jum'at, 01 Juli 2022 - 19:35 WIB
loading...
Tembak Mati Juragan...
Tim Jatanras Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus pelaku penembakan juragan rongsokan. Foto/iNews TV/Yoyok Agusta
A A A
SIDOARJO - Eksekutor penembakan juragan rongsokan Sabar (37), berhasil diringkus Tim Jatanras Polresta Sidoarjo. Penangkapan pelaku penembakan yang menggemparkan warga Kabupaten Sidoarjo itu, dilakukan polisi di wilayah Kabupaten Sampang.

Baca juga: Juragan Rongsokan Korban Penembakan Meninggal setelah 2 Hari Dirawat di RSUD Sidoarjo

Pelaku penembakan yang diketahui berinisial J, telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sidoarjo, untuk kepentingan penyelidikan. Saat ini polisi juga masih memburu otak penembakan ini, yakni paman pelaku J, berinisial E.



Dari hasil penyelidikan sementara, Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, pelaku J melakukan penembakan terhadap korban atas perintah pelaku E. "Untuk melaksanakan penembakan itu, J mendapatkan upah Rp100 juta," tuturnya, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Dramatis! Prajurit TNI AD Selamatkan Orangutan yang Tersesat Kembali ke Habitatnya

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penembakan ini. Yakni senjata api jenis FN yang digunakan pelaku J menembak korban, satu unit motor, serta helm dan jaket ojek online yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kusumo menyebutkan, saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait senjata api jenis FN yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut. "Kami masih selidiki senjata api itu asli atau rakitan, dan dari mana didapatkan oleh pelaku," ungkapnya.

Sementara pelaku J di hadapan polisi mengaku menghabisi korbannya dengan cara ditembak dari jarak dekat, karena disuruh pamannya berinisial E dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp100 juta.

Baca juga: Anggaran Kurang, Pemilihan Pangulu Serentak di Simalungun Terancam Tertunda

Dalam melakukan aksi penembakan tersebut, J mengaku seorang diri dan telah melakukan pengintaian terhadap korban selama dua minggu. Dari hasil penyelidikan polisi, motif penembakan itu diduga karena E sakit hati dengan korban, karena korban telah menggoda istrinya.

Pelaku penembakan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup; Pasal 340 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup; dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Satgas Operasi Damai...
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap KKB Penembak Warga Sipil
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Menteri HAM: 15 Korban...
Menteri HAM: 15 Korban Tewas dalam Insiden Penembakan di Distrik Kembru, Anak-anak Jadi Korban
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Penembakan di Grasberg...
Penembakan di Grasberg Papua Tengah, Satu Karyawan Freeport Jadi Korban
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Aneh tapi Nyata, Anjing...
Aneh tapi Nyata, Anjing Menembak Seorang Wanita di AS
Siapa Nasire Best? Tersangka...
Siapa Nasire Best? Tersangka Penyerangan Gedung Putih yang Mengaku sebagai Yesus Kristus
Rekomendasi
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Gaya Hidup Sehat Masyarakat...
Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban: Intip Keseruan Summer Wellness Club 2026 di Kuningan City Mall
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved