Nyabu di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun
Jum'at, 01 Juli 2022 - 18:58 WIB
loading...
Turis asal Suriah ini divonis tujuh tahun penjara karena kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (1/7/2022). (Ist)
A
A
A
DENPASAR - Liburan Mahmod Daher (26) ke Bali harus pindah ke penjara . Turis asal Suriah ini divonis tujuh tahun penjara karena kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (1/7/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmod Daher dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata ketua majelis Kony Hartanto, Jumat (1/7/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dalam jual beli, membawa, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana diatur pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah lima bulan kurungan.
Baca: Mayat Lansia Dibuang di Dalam Karung Korban Pelampiasan Dendam Kesumat Pasutri di Makassar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmod Daher dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata ketua majelis Kony Hartanto, Jumat (1/7/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dalam jual beli, membawa, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana diatur pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah lima bulan kurungan.
Baca: Mayat Lansia Dibuang di Dalam Karung Korban Pelampiasan Dendam Kesumat Pasutri di Makassar.
Lihat Juga :