Kerap Nonton Film Porno, Oknum Guru Ngaji di Panti Asuhan Cabuli 10 Murid Perempuan
Kamis, 30 Juni 2022 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, ada kemungkinan korban bertambah mengingat aksi pelaku sudah berlangsung sejak lima tahun yang lalu.
Baca: Menantang Maut! 3 Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan Nyaris Dihantam KA Argo Parahyangan.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku selain dengan bujuk rayu, juga melakukan pengancaman terhadap korban. Hal inilah yang membuat korban ketakutan untuk melapor.
"Aksi pelaku dalam mencabuli para korban juga terbilang tanpa kendala mengingat pelaku merupakan guru mengaji di Panti Asuhan Al Aqso tersebut. Sehingga bisa mondar mandir di kamar khusus perempuan," pungkasnya. Baca Juga: Viral Insiden Rombongan CJH asal Majalengka, Begini Reaksi Warganet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Baca: Menantang Maut! 3 Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan Nyaris Dihantam KA Argo Parahyangan.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku selain dengan bujuk rayu, juga melakukan pengancaman terhadap korban. Hal inilah yang membuat korban ketakutan untuk melapor.
"Aksi pelaku dalam mencabuli para korban juga terbilang tanpa kendala mengingat pelaku merupakan guru mengaji di Panti Asuhan Al Aqso tersebut. Sehingga bisa mondar mandir di kamar khusus perempuan," pungkasnya. Baca Juga: Viral Insiden Rombongan CJH asal Majalengka, Begini Reaksi Warganet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
(nag)
Lihat Juga :