Kerap Nonton Film Porno, Oknum Guru Ngaji di Panti Asuhan Cabuli 10 Murid Perempuan

Kamis, 30 Juni 2022 - 18:20 WIB
loading...
Kerap Nonton Film Porno, Oknum Guru Ngaji di Panti Asuhan Cabuli 10 Murid Perempuan
Mengaku kerap mononton film dewasa, oknum guru mengaji bernama Abdul Sidik tega mencabuli 10 muridnya di Panti Asuhan Al Aqso, Bengkong, Batam. iNews TV/Gusti
A A A
BATAM - Mengaku kerap mononton film dewasa , oknum guru mengaji bernama Abdul Sidik tega mencabuli 10 muridnya di Panti Asuhan Al Aqso, Bengkong, Batam.

Tindakan bejat pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Padahal saat itu, pelaku yang juga anak asuh di panti tersebut masih duduk dibangku kelas 3 SLTP.

Perbuatan pelaku terungkap, saat salah seorang korban (RN) yang masih berumur lima tahun mengeluh sakit pada kemaluannya. Orang tua korban yang penasaran langsung bertanya, namun korban bungkam.

Setelah dibujuk, akhirnya korban mengaku mengalami pelecehan seksual oleh pelaku. Perbuatan itu bahkan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Tak terima anaknya mengalami kekerasan seksual, orang tua korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bengkong.

Hal menganggetkan terjadi setelah orang tua korban RN membuat laporan. Ternyata korban bukan hanya satu, namun mencapai sepuluh orang.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, ada kemungkinan korban bertambah mengingat aksi pelaku sudah berlangsung sejak lima tahun yang lalu.

Baca: Menantang Maut! 3 Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan Nyaris Dihantam KA Argo Parahyangan.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku selain dengan bujuk rayu, juga melakukan pengancaman terhadap korban. Hal inilah yang membuat korban ketakutan untuk melapor.

"Aksi pelaku dalam mencabuli para korban juga terbilang tanpa kendala mengingat pelaku merupakan guru mengaji di Panti Asuhan Al Aqso tersebut. Sehingga bisa mondar mandir di kamar khusus perempuan," pungkasnya. Baca Juga: Viral Insiden Rombongan CJH asal Majalengka, Begini Reaksi Warganet.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)