Budiman Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 ke DPRD
Kamis, 30 Juni 2022 - 17:59 WIB
loading...
Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ke DPRD Luwu Timur. Foto: Humas Pemkab Luwu Timur
A
A
A
LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur , Budiman menghadiri Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Rabu (30/6/2022).
Dalam rapat itu, Bupati juga sekaligus memberi pendapat akhir terhadap Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga: Pemkab Lutim Komitmen Dorong Peningkatan Kualitas Pengelolaan PIK Remaja
Sidang paripurna yang dirangkaikan dengan Laporan Pansus tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin didampingi Wakil Ketua II, Usman Sadik, dihadiri secara langsung segenap anggota DPRD Luwu Timur .
Dalam sambutannya, Budiman mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan APBD Luwu Timur 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2021.
Dari hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur itu, BPK memberikan UnQualified Opinion atau wajar tanpa pengecualian (WTP).
Bupati Budiman juga menyampaikan gambaran singkat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, dengan rincian, target pendapatan daerah 2021 sebesar Rp1.498.407.798.338,00, dengan realisasi sebesar Rp1.549.649.873.412,52.
Baca juga: Penentuan Calon Wabup Lutim Tunggu Hasil Musyawarah Partai Pengusung
Kemudian pendapatan asli daerah (PAD) target sebesar Rp301.854.473.673,00, sementara yang terealisasi sebesar Rp305.929.495.676,52. Anggaran belanja dan transfer ditargetkan sebesar Rp1.565.315.094.982,00, dengan realisasi Rp1.502.710.316.729,40.
Adapun pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, di mana pada 2021 penerimaan terealisasi sebesar Rp72,9 miliar lebih atau 100% dari yang ditargetkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp6 miliar atau 100%. Dengan demikian diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp66,9 miliar lebih.
Terkait Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Budiman menjelaskan, proses akhir dengan dikeluarkannya hasil fasilitasi oleh Gubernur Sulsel terhadap Ranperda, ditandai dengan persetujuan bersama.
Hal ini merupakan cerminan hubungan kemitraan DPRD dan Pemda untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas, dalam rangka penataan pemerintahan daerah ini.
"Dengan selesainya pembahasan Ranperda ini yang dilakukan oleh Pansus DPRD dan Tim Penyusun Ranperda pemerintah daerah, maka perkenankanlah saya sekali lagi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Luwu Timur yang dengan sungguh-sunguh tanpa mengenal lelah melakukan pembahasan Ranperda ini," ujar Bupati.
Baca juga: Beroperasi di Luwu Timur, PT SMS Siap Bantu Pembangunan Rumah Ibadah
Terakhir, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ini berharap agar Peraturan Daerah ini nantinya berdampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.
Usai menyampaikan sambutan, Bupati bersama Ketua DPRD Luwu Timur , Aripin melakukan penandatanganan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terkait Ranperda tentang BPD dan sekaligus menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 kepada Ketua DPRD.
Dalam rapat itu, Bupati juga sekaligus memberi pendapat akhir terhadap Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga: Pemkab Lutim Komitmen Dorong Peningkatan Kualitas Pengelolaan PIK Remaja
Sidang paripurna yang dirangkaikan dengan Laporan Pansus tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin didampingi Wakil Ketua II, Usman Sadik, dihadiri secara langsung segenap anggota DPRD Luwu Timur .
Dalam sambutannya, Budiman mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan APBD Luwu Timur 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terhadap laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2021.
Dari hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur itu, BPK memberikan UnQualified Opinion atau wajar tanpa pengecualian (WTP).
Bupati Budiman juga menyampaikan gambaran singkat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, dengan rincian, target pendapatan daerah 2021 sebesar Rp1.498.407.798.338,00, dengan realisasi sebesar Rp1.549.649.873.412,52.
Baca juga: Penentuan Calon Wabup Lutim Tunggu Hasil Musyawarah Partai Pengusung
Kemudian pendapatan asli daerah (PAD) target sebesar Rp301.854.473.673,00, sementara yang terealisasi sebesar Rp305.929.495.676,52. Anggaran belanja dan transfer ditargetkan sebesar Rp1.565.315.094.982,00, dengan realisasi Rp1.502.710.316.729,40.
Adapun pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, di mana pada 2021 penerimaan terealisasi sebesar Rp72,9 miliar lebih atau 100% dari yang ditargetkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp6 miliar atau 100%. Dengan demikian diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp66,9 miliar lebih.
Terkait Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Budiman menjelaskan, proses akhir dengan dikeluarkannya hasil fasilitasi oleh Gubernur Sulsel terhadap Ranperda, ditandai dengan persetujuan bersama.
Hal ini merupakan cerminan hubungan kemitraan DPRD dan Pemda untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas, dalam rangka penataan pemerintahan daerah ini.
"Dengan selesainya pembahasan Ranperda ini yang dilakukan oleh Pansus DPRD dan Tim Penyusun Ranperda pemerintah daerah, maka perkenankanlah saya sekali lagi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Luwu Timur yang dengan sungguh-sunguh tanpa mengenal lelah melakukan pembahasan Ranperda ini," ujar Bupati.
Baca juga: Beroperasi di Luwu Timur, PT SMS Siap Bantu Pembangunan Rumah Ibadah
Terakhir, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ini berharap agar Peraturan Daerah ini nantinya berdampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.
Usai menyampaikan sambutan, Bupati bersama Ketua DPRD Luwu Timur , Aripin melakukan penandatanganan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terkait Ranperda tentang BPD dan sekaligus menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 kepada Ketua DPRD.
(luq)
Lihat Juga :