KPPU Disebut Bisa Gunakan Hak Inisiatif Soal Pelabelan BPA
Kamis, 30 Juni 2022 - 13:47 WIB
loading...
Prof Ningrum Natasya Sirait mengatakan KPPU bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Prof Ningrum Natasya Sirait, mengatakan KPPU bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang. Prof Ningrum membantah pernyataan bahwa wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika nantinya ada efek dari pemberlakuan peraturan itu dan apabila ada keluhan bahwa ada indikasi persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Ningrum, KPPU itu memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.
Baca Juga: KPPU Telusuri Perubahan Aturan BPOM Soal Galon Isi Ulang
“Kalau ada issue menyangkut persaingan, ya bahkan KPPU punya hak inisiatif tanpa ada laporan pun,” ujar dia.
Menurut dia, hal itu jelas termuat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan bahwa komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan.
Menurut Ningrum, KPPU itu memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.
Baca Juga: KPPU Telusuri Perubahan Aturan BPOM Soal Galon Isi Ulang
“Kalau ada issue menyangkut persaingan, ya bahkan KPPU punya hak inisiatif tanpa ada laporan pun,” ujar dia.
Menurut dia, hal itu jelas termuat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan bahwa komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan.
Lihat Juga :