Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam
loading...
A
A
A
TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan 3 tersangka kasus korupsi Dana Simpan Pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (30/06/2022) siang.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi, negara dirugikan sebesar Rp747.647.000. Sementara, pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang juga sudah mengembalikan uang sebesar 259.067.000, yang dititipkan ke Kejari Tebo.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidsus Wawan Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka yakni Sardi selaku Ketua PNPM Arta Makmur, Barokah, Sekretaris PNPM Arta Makmur dan Eny Erawaty Bendahara PNPM Arta Makmur.
"Penahanan ketiga tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print - 32/L.5.17/Ft.1/06/2022," kata Wawan.
Baca: Ledakan Dahsyat Porak-porandakan Vila di Kuta Utara Bali.
Wawan juga menyampaikan, bahwa para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 di Rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo. Baca Juga: Dieng Membeku Diselimuti Salju, Suhu Ekstrem Minus 1 Derajat Celcius.
"Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka dilakukan pengecekan kesehatan dari Puskesmas Muara Tebo," pungkasnya.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi, negara dirugikan sebesar Rp747.647.000. Sementara, pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang juga sudah mengembalikan uang sebesar 259.067.000, yang dititipkan ke Kejari Tebo.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidsus Wawan Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka yakni Sardi selaku Ketua PNPM Arta Makmur, Barokah, Sekretaris PNPM Arta Makmur dan Eny Erawaty Bendahara PNPM Arta Makmur.
"Penahanan ketiga tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print - 32/L.5.17/Ft.1/06/2022," kata Wawan.
Baca: Ledakan Dahsyat Porak-porandakan Vila di Kuta Utara Bali.
Wawan juga menyampaikan, bahwa para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 di Rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo. Baca Juga: Dieng Membeku Diselimuti Salju, Suhu Ekstrem Minus 1 Derajat Celcius.
"Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka dilakukan pengecekan kesehatan dari Puskesmas Muara Tebo," pungkasnya.
(nag)