Divonis 12 Tahun, Penusuk Wiranto: Saya Terima Tanpa Cela

Kamis, 25 Juni 2020 - 16:00 WIB
loading...
Divonis 12 Tahun, Penusuk...
Penusuk mantan Menkopolhukam, Wiranto, Abu Rara, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PBN) Jakarta Barat. Foto: Dok/Ist
A A A
JAKARTA - Penusuk mantan Menkopolhukam, Wiranto , Abu Rara, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Terhadap putusan itu, Abu Rara mengaku menerima.

"Bismillah, saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Polri Ungkap Pelaku Penusukan Wiranto Terpapar Radikalisme)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ia divonis bersalah 12 tahun.

Tuntutan terhadap Abu Rara sendiri lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU 16 tahun
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Berita Terkini
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved