Pemekaran DOB Papua Diyakini Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Lembaga Adat Siap Kawal
Selasa, 28 Juni 2022 - 00:06 WIB
loading...
A
A
A
"Misalnya dari alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan hingga kesehatan. Hal demikian menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan," tegasnya.
Ketiga, dari segi akuntabilitas, Jaleswari mengatakan, penggunaan dana Otsus pun diatur dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik melalui pengawasan.Hal tersebut dilakukan secara koordinatif oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Perguruan Tinggi Negeri.
Dengan itu, tambah Jaleswari, penyalahgunaan anggaran dapat dicegah karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Dia yakin, dengan tiga pendekatan dalam perubahaan undang-undang khusus tersebut, keinginan presiden agar lompatan kemajuan di Tanah Papua tercapai.
"Saya rasa dengan tiga pendekatan dalam perubahan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di tanah Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya mengakui adanya pro-kontra di masyarakat terhadap gagasan DOB merupakan dinamika dan wajar dalam negara demokrasi.
Namun sebagai lembaga yang dilindungi oleh undang-undang Otsus, Lenis mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengawal kebijakan dan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ketiga, dari segi akuntabilitas, Jaleswari mengatakan, penggunaan dana Otsus pun diatur dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik melalui pengawasan.Hal tersebut dilakukan secara koordinatif oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Perguruan Tinggi Negeri.
Dengan itu, tambah Jaleswari, penyalahgunaan anggaran dapat dicegah karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Dia yakin, dengan tiga pendekatan dalam perubahaan undang-undang khusus tersebut, keinginan presiden agar lompatan kemajuan di Tanah Papua tercapai.
"Saya rasa dengan tiga pendekatan dalam perubahan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di tanah Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya mengakui adanya pro-kontra di masyarakat terhadap gagasan DOB merupakan dinamika dan wajar dalam negara demokrasi.
Namun sebagai lembaga yang dilindungi oleh undang-undang Otsus, Lenis mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengawal kebijakan dan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Lihat Juga :