Pemekaran DOB Papua Diyakini Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Lembaga Adat Siap Kawal
Selasa, 28 Juni 2022 - 00:06 WIB
loading...
Pemekaran Provinsi Papua menjadi sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) diyakini bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Lembaga adat pun siap mengawal agar harapan itu terwujud. Foto ist
A
A
A
JAKARTA - Pemekaran Provinsi Papua menjadi sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) diyakini bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Lembaga adat pun siap mengawal agar harapan itu terwujud.Saat ini, pemekaran DOB Papua telah dibahas dalam beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Menurut Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani, gagasan pemekaran DOB Papua sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua.Jaleswari menjelaskan, perubahan undang-undang Otsus melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021, menjabarkan berbagai pendekatan. Ada tiga pendekatan yang dapat mendorong upaya tersebut pada pencapaian kesejahteraan.
"Pendekatan pertama adalah dari segi kuantitatif. Bahwa terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum nasional. Termasuk pula dana transfer infrastruktur dan dana bagi hasil pertambangan," ungkap Jaleswari dalam diskusi online yang digelar FMB9 bertema Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua' Senin (27/6/22).
"Hal demikian menekankan politik anggaran nasional, yang berkomitmen untuk mengkonfirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua," imbuhnya. Baca juga: Komisi II DPR dan Pemerintah Jaring Aspirasi Masyarakat Papua tentang 3 RUU DOB
Kedua, pendekatan kualitatif, di mana penggunaan dana Otsus ditentukan secara spesifik presentasi minimal penggunaannya dalam aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.
Menurut Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani, gagasan pemekaran DOB Papua sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua.Jaleswari menjelaskan, perubahan undang-undang Otsus melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021, menjabarkan berbagai pendekatan. Ada tiga pendekatan yang dapat mendorong upaya tersebut pada pencapaian kesejahteraan.
"Pendekatan pertama adalah dari segi kuantitatif. Bahwa terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum nasional. Termasuk pula dana transfer infrastruktur dan dana bagi hasil pertambangan," ungkap Jaleswari dalam diskusi online yang digelar FMB9 bertema Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua' Senin (27/6/22).
"Hal demikian menekankan politik anggaran nasional, yang berkomitmen untuk mengkonfirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua," imbuhnya. Baca juga: Komisi II DPR dan Pemerintah Jaring Aspirasi Masyarakat Papua tentang 3 RUU DOB
Kedua, pendekatan kualitatif, di mana penggunaan dana Otsus ditentukan secara spesifik presentasi minimal penggunaannya dalam aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.
Lihat Juga :