Dewan Guru UPI Tolak RUU HIP karena Dinilai Bertentangan dengan Pancasila

Kamis, 25 Juni 2020 - 12:43 WIB
loading...
A A A
Rumusan Pancasila yang sah, ungkap dia, adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Oleh karena itu, materi muatan Pancasila dalam RUU HIP yang kembali kepada narasi 1 Juni 1945 menyalahi konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila memiliki kedudukan sebagai falsafah bangsa (Philosofische Grondslag) yang berarti Pancasila menjadi pedoman dan pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara.

Termasuk sebagai dasar negara (Grundnorm) yang berarti Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Pancasila tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan apa pun," tandas Karim.
(awd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2628 seconds (0.1#10.140)