Dewan Guru UPI Tolak RUU HIP karena Dinilai Bertentangan dengan Pancasila
Kamis, 25 Juni 2020 - 12:43 WIB
loading...
A
A
A
Termasuk Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme yang dikukuhkan oleh TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. "Sehingga RUU HIP ini dapat membangkitkan ajaran komunisme di lndonesia," ujar dia.
Karim menuturkan, perumusan mengenai haluan Ideologi Pancasila merupakan kesalahan fatal, karena Pancasila sebagai ideologi merupakan sumber haluan.
Artinya ideologi Pancasila memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dan seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Termasuk dalam merumuskan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, agama, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan.
"Rumusan pasal-pasal yang ada dalam RUU HIP mengandung kesalahan fatal, karena isinya bertentangan dengan Pancasila, merendahkan agama, memberi peluang bangkitnya komunisme, sekularisme, dan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini akan berdampak sistemik terhadap sistem keyakinan dan tata kehidupan masyarakat, menggeser filosofi dan praktik pendidikan, mengintervesi sistem ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional," tutur Karim.
Karim menuturkan, perumusan mengenai haluan Ideologi Pancasila merupakan kesalahan fatal, karena Pancasila sebagai ideologi merupakan sumber haluan.
Artinya ideologi Pancasila memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dan seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Termasuk dalam merumuskan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, agama, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan.
"Rumusan pasal-pasal yang ada dalam RUU HIP mengandung kesalahan fatal, karena isinya bertentangan dengan Pancasila, merendahkan agama, memberi peluang bangkitnya komunisme, sekularisme, dan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini akan berdampak sistemik terhadap sistem keyakinan dan tata kehidupan masyarakat, menggeser filosofi dan praktik pendidikan, mengintervesi sistem ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional," tutur Karim.
Lihat Juga :