Dililit Utang, Pasutri di Pesanggrahan Nekat Bawa Kabur 6 Mobil Rental
Senin, 27 Juni 2022 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
Nazirwan menuturkan, pelaku sudah beraksi selama lebih dari 1 bulan ini di kawasan Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Korban kejahatan dari pelaku ini ada pengusaha rental dan perorangan.
Atas perbuatannya pasutri ini akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Adapun mobil hasil kejahatan yang disita polisi, yakni 1 unit mobil Mitsubishi Expander B 2816 SYD warna hitam, 1 unit mobil Toyota Avanza Tipe G B 1725 WOC warna silver, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz B 1464 WOC warna putih, 1 unit mobil Suzuki Ertiga B 1778 VOS warna putih, 1 unit mobil Suzuki Ertiga B 1316 VMT warna hitam, 1 unit mobil Datsun B 2207 BYY warna hitam, dan 1 unit handphone merek VIVO warna merah.
Atas perbuatannya pasutri ini akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Adapun mobil hasil kejahatan yang disita polisi, yakni 1 unit mobil Mitsubishi Expander B 2816 SYD warna hitam, 1 unit mobil Toyota Avanza Tipe G B 1725 WOC warna silver, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz B 1464 WOC warna putih, 1 unit mobil Suzuki Ertiga B 1778 VOS warna putih, 1 unit mobil Suzuki Ertiga B 1316 VMT warna hitam, 1 unit mobil Datsun B 2207 BYY warna hitam, dan 1 unit handphone merek VIVO warna merah.
(hab)
Lihat Juga :