Dililit Utang, Pasutri di Pesanggrahan Nekat Bawa Kabur 6 Mobil Rental
Senin, 27 Juni 2022 - 16:46 WIB
loading...
Pasutri berinisial DA (42) dan SJ (34) ditangkap petugas Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan karena menggelapkan 6 mobil milik rental.Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Pasangan suami istri berinisial DA (42) dan SJ (34) ditangkap petugas Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keduanya diringkus karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 6 mobil milik rental dan perorangan.
"DA dan SJ ini melakukan penipuan dan penggelapan mobil, uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang," ungkap Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan pada wartawan, Senin (27/6/2022).
Nazirwan mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami istri ini bermula dari laporan pengusaha rental mobil berinisil YMS (47). Pria yang membuka usaha rental mobil di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ini melaporkan pasutri yang menyewa mobil selama 10 hari atau sejak 30 Mei-9 Juni 2022 dengan biaya Rp500.000 per hari.
"Kedua pelaku ini berpura-pura sebagai kontraktor. Namun, setelah jangka waktu penyewaan selesai, korban menghubungi pelaku sudah tak bisa lagi," tuturnya.
Menurut Nazirwan, kedua pelaku diciduk di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku menggadaikan mobil korban ke tempat gadai. Baca: Modus Pakai Foto Polwan, Komplotan Penipu di Makassar Jual Mobil Rental
"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah 6 kali melakukan hal serupa. Sebanyak 6 mobil digadaikan dengan harga Rp15-20 juta per unit dan keseluruhan kerugian ditaksir bisa mencapai Rp100 juta," jelasnya.
"DA dan SJ ini melakukan penipuan dan penggelapan mobil, uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang," ungkap Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan pada wartawan, Senin (27/6/2022).
Nazirwan mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami istri ini bermula dari laporan pengusaha rental mobil berinisil YMS (47). Pria yang membuka usaha rental mobil di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ini melaporkan pasutri yang menyewa mobil selama 10 hari atau sejak 30 Mei-9 Juni 2022 dengan biaya Rp500.000 per hari.
"Kedua pelaku ini berpura-pura sebagai kontraktor. Namun, setelah jangka waktu penyewaan selesai, korban menghubungi pelaku sudah tak bisa lagi," tuturnya.
Menurut Nazirwan, kedua pelaku diciduk di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku menggadaikan mobil korban ke tempat gadai. Baca: Modus Pakai Foto Polwan, Komplotan Penipu di Makassar Jual Mobil Rental
"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah 6 kali melakukan hal serupa. Sebanyak 6 mobil digadaikan dengan harga Rp15-20 juta per unit dan keseluruhan kerugian ditaksir bisa mencapai Rp100 juta," jelasnya.
Lihat Juga :