Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Bandung Raya, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Senin, 27 Juni 2022 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
"Masih dalam penyelidikan karena masih ada beberapa DPO yang sedang kami lakukan penyelidikan terkait dengan jaringan narkotika ini," ucap dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku yang kini telah diamankan di Mapolrestabes Bandung itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Aswin menambahkan, keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran sabu tersebut telah menyelamatkan jutaan jiwa. Dia pun berjanji akan memberikan penghargaan atas pengungkapan kasus tersebut.
"Narkoba jenis sabu itu bisa merugikan jutaan orang bila berhasil diedarkan. Kasat Narkoba dan timnya akan diberi penghargaan atas hasil pengungkapan yang sangat besar ini," katanya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku yang kini telah diamankan di Mapolrestabes Bandung itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Aswin menambahkan, keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran sabu tersebut telah menyelamatkan jutaan jiwa. Dia pun berjanji akan memberikan penghargaan atas pengungkapan kasus tersebut.
"Narkoba jenis sabu itu bisa merugikan jutaan orang bila berhasil diedarkan. Kasat Narkoba dan timnya akan diberi penghargaan atas hasil pengungkapan yang sangat besar ini," katanya.
(msd)
Lihat Juga :