Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Bandung Raya, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Senin, 27 Juni 2022 - 14:44 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Peredaran...
Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu 20 kg di Bandung Raya
A A A
BANDUNG - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di Bandung Raya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut berasal dari keberhasilan pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial EI.

Berdasarkan hasil pendalaman, lanjut Aswin, EI diketahui menerima sabu tersebut dari dua orang pelaku di Pekanbaru. Kedua pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menjanjikan EI uang ratusan juta rupiah jika berhasil mengedarkan sabu tersebut di kawasan Bandung Raya.

Baca juga: Jenazah Siti Munawaroh Korban Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya Ditemukan Tertimbun Tanah 1 Meter

Namun, kata Aswin, sabu yang diperoleh EI tersebut kemudian disimpan di kediaman temannya berinisial JS di Jambi. Sabu tersebut dikubur di halaman rumah, agar tak diketahui oleh petugas. Hal itu dilakukan karena EI merasa dibohongi oleh kedua pelaku yang masih diburu tersebut.

"Namun, petugas tak terkecoh dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu itu. Hal itu dilakukan EI karena orang yang memberi sabu tersebut ingkar janji. Setelah melakukan penggalian, akhirnya ditemukan sebanyak 20 puluh bungkus narkotika jenis sabu dengan brutto total 20 kilogram," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (27/6/2022).

Diakui Aswin, para pelaku berencana mengedarkan sabu itu di wilayah Bandung Raya. Kini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya kaitan antara aksi para pelaku dengan jaringan internasional peredaran narkotika.

"Masih dalam penyelidikan karena masih ada beberapa DPO yang sedang kami lakukan penyelidikan terkait dengan jaringan narkotika ini," ucap dia.

Akibat perbuatannya, dua pelaku yang kini telah diamankan di Mapolrestabes Bandung itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Aswin menambahkan, keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran sabu tersebut telah menyelamatkan jutaan jiwa. Dia pun berjanji akan memberikan penghargaan atas pengungkapan kasus tersebut.

"Narkoba jenis sabu itu bisa merugikan jutaan orang bila berhasil diedarkan. Kasat Narkoba dan timnya akan diberi penghargaan atas hasil pengungkapan yang sangat besar ini," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Lagu Siti Mawarni Viral,...
Lagu Siti Mawarni Viral, BNN RI Ratusan Kilogram Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Bongkar Sindikat Narkoba...
Bongkar Sindikat Narkoba Gang Langgar Beromzet Rp200 Juta per Hari, 13 Orang Ditangkap
Bongkar Peredaran Narkoba...
Bongkar Peredaran Narkoba di Sejumlah Hotel Jakarta Barat, Polisi Tangkap 14 Tersangka
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Berita Terkini
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Infografis
Kades Korupsi Dana Covid-19...
Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk Judi, Terancam Hukuman Mati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved