Pemprov DKI Diminta Ikuti Aturan Permendikbud Dalam Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi

Kamis, 25 Juni 2020 - 11:41 WIB
loading...
Pemprov DKI Diminta...
DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengikuti Permendikbud Nomor 44/2019 dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta jalur zonasi mulai dibuka Kamis (25/6/2020) hingga Sabtu (27/6/2020). DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad mengatakan, jalur zonasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tersebut memicu polemik karena tidak menggunakan kriteria jarak rumah ke sekolah melainkan menggunakan kelurahan sebagai penentu. Hal itu seharusnya tidak terjadi apabila Gubernur Anies tegas mengambil sikap untuk mengevaluasi petunjuk teknis (juknis) PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 44/2019 sebagai acuan.

Namun Pemprov DKI justru menjadikan Kelurahan sebagai basis penentuan zonasi, sehingga otomatis semua calon siswa di satu kelurahan memiliki bobot yang sama sehingga umur menjadi faktor seleksi penentu dominan dibandingkan jarak, dan seleksi dipilih dari yang tertua ke usia termuda. (Baca: PPDB DKI Jalur Zonasi Dibuka 25-27 Juni)

“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” kata Idris Ahmad melalui siaran tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

Menurutnya jarak tempat tinggal ke sekolah dapat diukur menggunakan teknologi informasi seperti yang sudah dilakukan di daerah lain atau melalui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) domisili calon siswa. Daerah lain seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi, tidak ada alasan Jakarta untuk tidak menggunakan teknologi yang sama.

Dihilangkannya kriteria seleksi jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah membuat proses PPDB DKI Jakarta diduga melanggar Permendikbud. Seleksi PPDB Jakarta yang dilakukan berdasarkan Kelurahan, bukan rumah domisili calon siswa membuat puluhan siswa yang berada pada satu kelurahan harus bersaing berdasarkan akta lahir dan ini menciptakan diskriminasi. Tujuan sistem zonasi yakni untuk pemerataan pendidikan dan mendekatkan siswa dengan sekolahnya juga tidak tercapai.

“Gubernur harus ambil sikap tegas untuk mematuhi permendikbud sebagai hukum yang lebih tinggi. juknis PPDB DKI Jakarta harus dikoreksi dan disesuaikan dengan Permendikbud dengan memakai kriteria jarak pada seleksi jalur zonasi," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved