Pemprov DKI Diminta Ikuti Aturan Permendikbud Dalam Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi

Kamis, 25 Juni 2020 - 11:41 WIB
loading...
Pemprov DKI Diminta...
DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengikuti Permendikbud Nomor 44/2019 dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta jalur zonasi mulai dibuka Kamis (25/6/2020) hingga Sabtu (27/6/2020). DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad mengatakan, jalur zonasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tersebut memicu polemik karena tidak menggunakan kriteria jarak rumah ke sekolah melainkan menggunakan kelurahan sebagai penentu. Hal itu seharusnya tidak terjadi apabila Gubernur Anies tegas mengambil sikap untuk mengevaluasi petunjuk teknis (juknis) PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 44/2019 sebagai acuan.

Namun Pemprov DKI justru menjadikan Kelurahan sebagai basis penentuan zonasi, sehingga otomatis semua calon siswa di satu kelurahan memiliki bobot yang sama sehingga umur menjadi faktor seleksi penentu dominan dibandingkan jarak, dan seleksi dipilih dari yang tertua ke usia termuda. (Baca: PPDB DKI Jalur Zonasi Dibuka 25-27 Juni)

“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” kata Idris Ahmad melalui siaran tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

Menurutnya jarak tempat tinggal ke sekolah dapat diukur menggunakan teknologi informasi seperti yang sudah dilakukan di daerah lain atau melalui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) domisili calon siswa. Daerah lain seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi, tidak ada alasan Jakarta untuk tidak menggunakan teknologi yang sama.

Dihilangkannya kriteria seleksi jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah membuat proses PPDB DKI Jakarta diduga melanggar Permendikbud. Seleksi PPDB Jakarta yang dilakukan berdasarkan Kelurahan, bukan rumah domisili calon siswa membuat puluhan siswa yang berada pada satu kelurahan harus bersaing berdasarkan akta lahir dan ini menciptakan diskriminasi. Tujuan sistem zonasi yakni untuk pemerataan pendidikan dan mendekatkan siswa dengan sekolahnya juga tidak tercapai.

“Gubernur harus ambil sikap tegas untuk mematuhi permendikbud sebagai hukum yang lebih tinggi. juknis PPDB DKI Jakarta harus dikoreksi dan disesuaikan dengan Permendikbud dengan memakai kriteria jarak pada seleksi jalur zonasi," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono dan EJ Sport...
Pramono dan EJ Sport Dukung Jakarta Menuju Kota Sepeda Internasional
Soal Pajak BBM 10% di...
Soal Pajak BBM 10% di Jakarta, Pramono: Masih Pembahasan, Belum Berlaku
Tenaga Ahli Anggota...
Tenaga Ahli Anggota DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Tenaga Honorer di DPRD...
Tenaga Honorer di DPRD Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Pemprov Jakarta Gratiskan...
Pemprov Jakarta Gratiskan LRT, MRT, hingga Transjakarta Khusus untuk Perempuan Besok
KPU Jakarta Kembalikan...
KPU Jakarta Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Rp448,1 Miliar ke Pemprov DKI
Copot Direktur IT Bank...
Copot Direktur IT Bank DKI, Pramono: Tak Ada Orang yang Kebal Hukum di Jakarta
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Dukung Pergub Baru PPSU,...
Dukung Pergub Baru PPSU, Anggota DPRD Minta Rekrutmen Petugas Bebas Pungli
Rekomendasi
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
Scooter Prix 2025: Pertarungan...
Scooter Prix 2025: Pertarungan Skuter Makin Sengit dengan Total Hadiah Lebih dari Rp1 Miliar!
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
Berita Terkini
Pertokoan di Malang...
Pertokoan di Malang Kebakaran, Sejumlah Kendaraan Hangus
3 jam yang lalu
Gudang Barang Pecah...
Gudang Barang Pecah Belah di Malang Kebakaran, Warga Panik
3 jam yang lalu
Petani Huma di Sukabumi...
Petani Huma di Sukabumi Tewas Tertembak Peluru Nyasar Pemburu Babi Hutan
3 jam yang lalu
Jurus Pramono Bereskan...
Jurus Pramono Bereskan Parkir Liar dengan Sistem Digitalisasi Tanpa Uang Tunai
3 jam yang lalu
Apartemen di Kemayoran...
Apartemen di Kemayoran Kebakaran, Api Terlihat di Balkon
3 jam yang lalu
Komitmen Keberlanjutan,...
Komitmen Keberlanjutan, FL Technics Indonesia Gelar Bersih-bersih Pantai
4 jam yang lalu
Infografis
Bom Bodoh M117 yang...
Bom Bodoh M117 yang Dipakai Israel dalam Genosida di Jalur Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved