Dimulai Besok, Simak Jadwal PPDB Jenjang SMP di Depok
Minggu, 26 Juni 2022 - 22:19 WIB
loading...
A
A
A
”Untuk SMP terbuka di jalur anak PTK ini pendaftaran dimulai pada 11-14 Juli. Pengumuman pada 15 Juli dan daftar ulang 16 Juli,” ujarnya.
Di jalur prestasi akademik dimulai 30 Juni dan diumumkan 7 Juli. Daftar ulang dilakukan 8 Juli 2022. Kemudian pendaftaran jalur prestasi non akademik dimulai pada 1 Juli. “Di jalur prestasi non akademik ini ada uji kompetensi yang digelar 4-6 Juli, kemudian pengumuman pada 7 Juli. Daftar ulang pada 8 Juli 2022,” ungkapnya.
Kemudian untuk jalur zonasi yang baru dimulai pendaftarannya pada 11-12 Juli 2022. Kemudian pengumuman pada 13 Juli. Kemudian daftar ulang pada 14-15 Juli. Bagi calon siswa yang mendaftar dari jalur afirmasi tidak mampu ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Baca juga: Mengenal PPDB Bersama yang Dibuka di PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK
Antara lain memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah, Kartu Keluarga (KK) Depok sebelum 1 Juli 2021 dan Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH/KKS/ KIP/ KDS/ terdaftar di DTKS.
”Untuk syarat PPDB inklusi yaitu memiliki SKL dari sekolah asal, KK Depok sebelum 1 Juli 2021 dan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit/ tenaga medis,” tutupnya.
Di jalur prestasi akademik dimulai 30 Juni dan diumumkan 7 Juli. Daftar ulang dilakukan 8 Juli 2022. Kemudian pendaftaran jalur prestasi non akademik dimulai pada 1 Juli. “Di jalur prestasi non akademik ini ada uji kompetensi yang digelar 4-6 Juli, kemudian pengumuman pada 7 Juli. Daftar ulang pada 8 Juli 2022,” ungkapnya.
Kemudian untuk jalur zonasi yang baru dimulai pendaftarannya pada 11-12 Juli 2022. Kemudian pengumuman pada 13 Juli. Kemudian daftar ulang pada 14-15 Juli. Bagi calon siswa yang mendaftar dari jalur afirmasi tidak mampu ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Baca juga: Mengenal PPDB Bersama yang Dibuka di PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK
Antara lain memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah, Kartu Keluarga (KK) Depok sebelum 1 Juli 2021 dan Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH/KKS/ KIP/ KDS/ terdaftar di DTKS.
”Untuk syarat PPDB inklusi yaitu memiliki SKL dari sekolah asal, KK Depok sebelum 1 Juli 2021 dan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit/ tenaga medis,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :