Terungkap! Asal Muasal Holywings Promosikan Miras Berbau SARA hingga Direktur Jadi Tersangka
Jum'at, 24 Juni 2022 - 21:42 WIB
loading...
Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan berita hoaks terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Terungkap asal muasal Holywings mempromosikan miras berbau SARA di media sosial. Konten promosi tersebut diunggah di kantor pusat Holywings kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kami amankan 6 tersangka di kantor pusat yang mana mereka merupakan karyawan HW. Mereka membuat dan mengupload konten hingga beredar luas di medsos," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Begini Peran Direktur hingga Admin Holywings Promosikan Miras Berbau SARA
Polisi awalnya mengamankan sejumlah karyawan Holywings di kawasan Serpong, Tangsel untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, saat polisi menemukan bukti dugaan penistaan agama dan penyebaran hoaks serta ITE, polisi lantas menetapkan 6 orang tersangka.
"Keenamnya yakni EJD (27) lelaki, NDP (36) perempuan, DAD (27) lelaki, EA (22) perempuan, A (25) perempuan, dan AAM (25)," katanya.
Budhi menjelaskan kasus itu berawal saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings. Unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol gratis minuman beralkohol.
Baca juga: Promo Miras Berbau SARA, PA 212 Desak Izin Holywings Dicabut
"Kami amankan 6 tersangka di kantor pusat yang mana mereka merupakan karyawan HW. Mereka membuat dan mengupload konten hingga beredar luas di medsos," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Begini Peran Direktur hingga Admin Holywings Promosikan Miras Berbau SARA
Polisi awalnya mengamankan sejumlah karyawan Holywings di kawasan Serpong, Tangsel untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, saat polisi menemukan bukti dugaan penistaan agama dan penyebaran hoaks serta ITE, polisi lantas menetapkan 6 orang tersangka.
"Keenamnya yakni EJD (27) lelaki, NDP (36) perempuan, DAD (27) lelaki, EA (22) perempuan, A (25) perempuan, dan AAM (25)," katanya.
Budhi menjelaskan kasus itu berawal saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings. Unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol gratis minuman beralkohol.
Baca juga: Promo Miras Berbau SARA, PA 212 Desak Izin Holywings Dicabut
Lihat Juga :