Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung Terbongkar, Kepsek Terancam Dipecat dari PNS

Jum'at, 24 Juni 2022 - 00:19 WIB
loading...
Pungli PPDB di SMKN...
Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung dan jajarannya terancam dipecat dari PNS menyusul dugaan praktik pungli PPDB 2022. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat , Dedi Supandi angkat bicara menyikapi kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 yang terjadi di SMKN 5 Bandung .

Dedi menegaskan, kasus yang dibongkar Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar tersebut merupakan hasil kerja sama yang dibangun Disdik Jabar dan Tim Saber Pungli Jabar.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan Tim Saber Pungli Jabar bertujuan untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya. “Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," tegas Dedi, Kamis (23/6/2022).



Untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya, Dedi mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat agar tidak segan-segan melapor jika menemukan praktik pungli.

"Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli, khususnya pada PPDB 2022 ini," tegasnya lagi.



Lebih lanjut Dedi mengatakan, sejak jauh-jauh hari, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Tim Saber Pungli Jabar untuk menyikapi konflik pada PPDB, salah satunya memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah (kasek) SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta.

"Jadi kejadian itu (penindakan di SMKN 5 Bandung) merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan Disdik Jabar dengan Tim Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," terangnya.



Terkait sanksi yang bakal dijatuhkan, kata Dedi, pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara. Hasil gelar perkara akan menentukan sanksi yang bakal dijatuhkan, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat.

"Yang seberat-beratnya akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah, sanksi sedang bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," bebernya.

Dedi menambahkan, selain wujud kerja sama yang dibangun bersama Tim Saber Pungli Jabar, penindakan dugaan pungli PPDB di SMKN 5 Bandung juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

"Jadi, arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya) dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," tandasnya.



Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan PPDB 2022 di Provinsi Jabar tercoreng ulah Kasek SMKN 5 Bandung dan jajarannya yang diduga melakukan pungli. Dugaan praktik haram tersebut terendus Tim Saber Pungli Jabar yang langsung bergerak mengamankan sang kepsek berinsial DN berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp40 juta lebih.

"Bahwa benar Saber Pungli Rabu 22 Juni pukul 13.00 WIB bergerak ke SMK 5 atas dumas dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp3 juta, kemudian uang Pramuka Rp550.000," ungkap Humas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat, Kamis (23/6/2022).

Menurut Yudi, usai mendapatkan laporan dugaan praktik pungli tersebut, Tim Saber Pungli Jabar langsung bergerak ke SMKN 5 Bandung dan memeriksa kepsek, wakil kepsek bidang kesiswaan berinsial EB serta TTG dan AT selaku pegawai kontrak dan TS selaku operator yang seluruhnya merupakan Tim PPDB.

Yudi menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp40.750.000 yang terdiri dari uang titipan sebesar Rp23.700.000 dan uang Pramuka Rp17.250.000.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)