Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung Terbongkar, Kepsek Terancam Dipecat dari PNS

Jum'at, 24 Juni 2022 - 00:19 WIB
loading...
Pungli PPDB di SMKN...
Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung dan jajarannya terancam dipecat dari PNS menyusul dugaan praktik pungli PPDB 2022. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat , Dedi Supandi angkat bicara menyikapi kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 yang terjadi di SMKN 5 Bandung .

Dedi menegaskan, kasus yang dibongkar Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar tersebut merupakan hasil kerja sama yang dibangun Disdik Jabar dan Tim Saber Pungli Jabar.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan Tim Saber Pungli Jabar bertujuan untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya. “Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," tegas Dedi, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Diduga Lakukan Pungli PPDB hingga Rp40 Juta, Tim Saber Amankan Kepsek SMKN 5 Bandung

Untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya, Dedi mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat agar tidak segan-segan melapor jika menemukan praktik pungli.

"Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli, khususnya pada PPDB 2022 ini," tegasnya lagi.



Lebih lanjut Dedi mengatakan, sejak jauh-jauh hari, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Tim Saber Pungli Jabar untuk menyikapi konflik pada PPDB, salah satunya memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah (kasek) SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta.

"Jadi kejadian itu (penindakan di SMKN 5 Bandung) merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan Disdik Jabar dengan Tim Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," terangnya.

Baca juga: Datangi Pasar Tradisional Mendag Zulhas Janjikan Harga Migor Segera Normal

Terkait sanksi yang bakal dijatuhkan, kata Dedi, pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara. Hasil gelar perkara akan menentukan sanksi yang bakal dijatuhkan, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat.

"Yang seberat-beratnya akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah, sanksi sedang bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," bebernya.

Dedi menambahkan, selain wujud kerja sama yang dibangun bersama Tim Saber Pungli Jabar, penindakan dugaan pungli PPDB di SMKN 5 Bandung juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

"Jadi, arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya) dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," tandasnya.

Baca juga: Selain Berikrar, Jamaah Khilafatul Muslimin Tanggalkan Jas dan Semua Atribut

Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan PPDB 2022 di Provinsi Jabar tercoreng ulah Kasek SMKN 5 Bandung dan jajarannya yang diduga melakukan pungli. Dugaan praktik haram tersebut terendus Tim Saber Pungli Jabar yang langsung bergerak mengamankan sang kepsek berinsial DN berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp40 juta lebih.

"Bahwa benar Saber Pungli Rabu 22 Juni pukul 13.00 WIB bergerak ke SMK 5 atas dumas dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp3 juta, kemudian uang Pramuka Rp550.000," ungkap Humas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat, Kamis (23/6/2022).

Menurut Yudi, usai mendapatkan laporan dugaan praktik pungli tersebut, Tim Saber Pungli Jabar langsung bergerak ke SMKN 5 Bandung dan memeriksa kepsek, wakil kepsek bidang kesiswaan berinsial EB serta TTG dan AT selaku pegawai kontrak dan TS selaku operator yang seluruhnya merupakan Tim PPDB.

Yudi menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp40.750.000 yang terdiri dari uang titipan sebesar Rp23.700.000 dan uang Pramuka Rp17.250.000.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Polisi Usut Dugaan Child...
Polisi Usut Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangsel
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Rekomendasi
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Profil Luca Zidane,...
Profil Luca Zidane, Kiper Aljazair Putra Zinedine Zidane yang Kebobolan Hattrick Messi
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved